Jakarta, TopBusiness – PT Bukit Makmur Mandiri Utama Tbk (Kode emiten: BOLD) menyatakan soal pengunduran diri komisaris independen.
Demikian disampaikan Corporate Secretary, Riska Aurisna Febriane, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 33/2024), bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 Mei 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Hamid Awaluddin selaku Komisaris Independen Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
