Jakarta, TopBusiness – Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia memiliki ketahanan ekonomi yang luar biasa. Salah satu motor utamanya adalah kinerja ekspor, sehingga hasil dari aktivitas tersebut harus dipastikan benar-benar kembali dan memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri. Dalam hal ini harus diperkuat lagi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Terkait hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama K/L lain seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan acara “Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis”. Acara ini ditujukan kepada sejumlah asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, terutama komoditas SDA strategis.
“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor. Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5) melalui site ekon.go.id.
Kebijakan DHE merupakan instrumen utama guna memastikan kekayaan alam, terutama komoditas strategis yang diekspor, dapat berkontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional. Pokok-pokok kebijakan terkait DHE yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026.
Pemerintah juga mengatur tata kelola ekspor untuk komoditas SDA strategis, di mana ekspor seluruh komoditas SDA yang bersifat strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta DHE atas komoditas SDA strategis, sehingga mampu membangun validitas dan integritas data perdagangan, contohnya dengan mengeliminasi praktik trade misinvoicing.
“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” jelas Airlangga.
Untuk tahap awal, komoditas SDA strategis yang diatur ekspornya meliputi tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Rincian jenis komoditas SDA strategis berdasarkan Daftar Barang (HS) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan dan kolaborasi dari banyak pihak. Pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan menata agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan di dalam negeri. Pemerintah dan dunia usaha harus jadikan momentum ini untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
