TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tindak Lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Agus Haryanto
10 June 2026 | 13:23
rubrik: Business Info
2025, UMKM BISA Ekspor Fasilitasi 1.217 UMKM dan Hasilkan Transaksi USD 134,87 Juta

foto: kemendag.go.id

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga Permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Ketiga Permendag ini, yaitu “Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara”, “Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit”, serta “Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi”.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Busan menanggapi terbitnya ketiga Permendag, dikutip dari kemendag.go.id.

Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis”. PP tersebut mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA:   Diinisiasi Karyawan, Mowilex Sumbang Ribuan Masker dan APD

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batubara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang beberapa diantaranya masuk ke dalam kode HS 2701 sampai dengan HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk komoditas kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sama dengan komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo. Permendag Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Pengaturan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini ke-2 serta alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Kementerian PU Kebut Selesainya Kawasan Permukiman Tanjung Banun

Sementara itu, pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Dengan berlakunya ketiga Permendag tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam “Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, ketentuan ekspor kelapa sawit dalam “Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit” sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Tommy.

Tags: kemendag
Previous Post

BLK 2026: OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan

Next Post

Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Triwulan I 2026 Menurun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR