Jakarta, TopBusiness – PT Summarecon Agung Tbk (IDX: SMRA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp82,54 miliar atau setara Rp5 per saham kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Kamis (25/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan atau laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yakni sebesar Rp1,194 triliun.
Dari total laba tersebut, sebesar Rp82,54 miliar dialokasikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Selain pembagian dividen, perseroan juga menyisihkan dana cadangan sebesar Rp11,94 miliar guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sementara itu, porsi terbesar laba tahun buku 2025, yakni sebesar Rp1,099 triliun, ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha Perseroan ke depan.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi, mengatakan keputusan pembagian dividen tersebut mencerminkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham, sekaligus menjaga keseimbangan antara penghargaan kepada investor dan kebutuhan pendanaan untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang.
“Perseroan terus berupaya menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan. Pembagian dividen ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang saham atas kepercayaan yang diberikan, sementara laba ditahan akan menjadi modal penting untuk mendukung strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha Summarecon di masa mendatang,” ujar Adrianto P. Adhi, dalam paparan public online, di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam keputusan RUPST, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal pembagian dividen serta mengatur tata cara pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Direksi juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan terkait pembagian dividen, termasuk memperhatikan ketentuan perpajakan, regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), serta peraturan pasar modal lainnya.
Keputusan mempertahankan sebagian besar laba sebagai laba ditahan dinilai sejalan dengan strategi Perseroan dalam menjaga fleksibilitas keuangan di tengah dinamika industri properti.
Langkah tersebut juga memberikan ruang bagi Summarecon untuk terus mengembangkan proyek-proyek unggulan serta menangkap peluang pertumbuhan di berbagai kawasan pengembangan yang dimiliki perusahaan.
Sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, Summarecon terus mengembangkan bisnis yang terintegrasi melalui tiga pilar utama, yakni pengembangan properti (property development), investasi dan manajemen properti (investment property), serta bisnis rekreasi dan perhotelan.
Dengan posisi keuangan yang solid dan dukungan laba ditahan yang besar, Perseroan optimistis dapat mempertahankan momentum pertumbuhan sekaligus meningkatkan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan dalam jangka panjang.
