TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Genjot Kinerja dan Pengembangan Usaha, RUPST PJHB Setujui Seluruh Laba Ditahan

Busthomi
17 June 2026 | 20:32
rubrik: Capital Market
Usai IPO, PJHB Targetkan Pendapatan dan Laba Bersih Naik Tiga Kali Lipat

Foto bersama usai PJHB mencatatkan sahamnya di BEI, Kamis (6/11/2025). FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (IDX: PJHB) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada Senin (15/6/2026).

Pada pelaksanaan RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk di dalamnya laporan kegiatan PJHB, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan Perseroan.

Untuk agenda kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2025 sebesar Rp11,08 miliar. “Seluruh laba bersih ini dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha PJHB,” tutur Direktur Utama PJHB, Go Sioe Bie, usai RUPST, di Jakarta, dikutip Rabu (17/6/2026).

Perseroan akan menyisihkan dana cadangan maksimal 20 persen dari total laba bersih. “Dengan keputusan ini, maka Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk Tahun Buku 2025,” katanya.

Untuk diketahui, sepanjang 2025 PJHB membukukan pendapatan Rp52,99 miliar. Angka tersebut berarti menurun 3,25% secara tahunan (year-on-year/yoy). Laba tahun berjalan juga mengalami penurunan 35,56 persen (yoy) menjadi Rp11,08 miliar.

Kendati demikian, ungkap Go Sioe Bie, PJHB mencatatkan penguatan struktur keuangan. Total aset per 31 Desember 2025 tercatat Rp335,15 miliar atau meningkat 274,46 persen (yoy) dan jumlah ekuitas hingga akhir Desember 2025 melonjak 279,4 persen menjadi Rp319,72 miliar dari Rp84,27 miliar akhir Desember 2024.

Selain itu, laba bersih komprehensif di 2025 tercatat sebesar Rp97,31 miliar atau melambung 461,58 persen dibandingkan Rp17,33 miliar pada tahun sebelumnya.

Arus kas pendanaan juga berbalik positif menjadi Rp147,36 miliar pada 2025 dari posisi negatif Rp8,27 miliar pada 2024.

Selanjutnya, RUPST juga menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit laporan keuangan PJHB untuk Tahun Buku 2026. Direksi diberikan wewenang untuk menetapkan honorarium, serta ketentuan lain terkait penunjukan KAP tersebut.

BACA JUGA:   Gelar RUPST, ADHI Sepakat Rombak Manajemen

Rapat juga menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji atau honorarium, tantiem, tunjangan dan/atau fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan, kinerja, keberlangsungan usaha Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada agenda laporan realisasi penggunaan dana IPO, RUPST menerima dan mencatat laporan Direksi mengenai penggunaan dana hasil IPO. Manajemen PJHB melaporkan, per 30 April 2026 nilai realisasi penggunaan dana IPO mencapai Rp75,1 miliar atau 47 persen dari total dana IPO.

Dana tersebut sudah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah disampaikan kepada pemegang saham maupun regulator, antara lain untuk pengembangan armada dan investasi kapal.

Sementara itu dalam RUPS Luar Biasa, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.

Maka, kegiatan usaha utama PJHB ditetapkan menjadi Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50121), sedangkan kegiatan usaha penunjang menjadi Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210). Pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha. RUPSLB juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan rapat dalam akta notaris, menghadap instansi yang berwenang, mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan tersebut.

Tags: PJHBPT Pelayaran Jaya Hidup Baru TbkRUPST
Previous Post

Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun Difokuskan untuk Program Infrastruktur Berdampak Langsung bagi Rakyat

Next Post

PJHB Percepat Ekspansi Armada, Targetkan Tiga Kapal Baru Rampung Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR