TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

1,64 Juta Pensiunan Nikmati Pembebasan Pajak JHT

Nurdian Akhmad
1 July 2026 | 11:15
rubrik: Ekonomi
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan 2017 Kinclong

Foto: Nurdian

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah terus memberikan dukungan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun melalui kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat insentif pajak tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pemerintah mengenakan tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp 50 juta.

Menurut Deni, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja setelah memasuki usia pensiun. Fasilitas itu juga bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

“Bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen atas pencairan manfaat JHT sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Deni dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga seluruh pencairannya memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Dengan demikian, mayoritas peserta yang mencairkan dana JHT pada masa pensiun tidak dikenakan potongan PPh Final atas manfaat yang diterima.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta tetap memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan. Atas nilai pencairan yang melebihi batas tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan seluruh pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Kementerian Keuangan menegaskan perlakuan perpajakan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Akhir Maret 2017, Cadev Capai USD121 Miliar

Deni menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk mendorong pekerja mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun sehingga fungsi program sebagai jaminan kesejahteraan hari tua dapat berjalan optimal.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan selama pekerja masih aktif bekerja tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Karena itu, skema perpajakan yang diterapkan saat pencairan manfaat dinilai tetap memberikan kemudahan dan rasa keadilan bagi peserta.

“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” kata Deni.

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tua
Previous Post

Dana SAL Bertambah, BTN Siap Percepat Pembiayaan Sektor Perumahan

Next Post

RUPST WIFI: Guyur Dividen Rp10,6 Miliar dan Angkat Hashim Jadi Komut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR