TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Mulai 17 Juli 2026, Tarif Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Segmen Sinaksak – Simpang Panei Diberlakukan

Albarsyah
15 July 2026 | 19:58
rubrik: BUMN
Mulai 17 Juli 2026, Tarif Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Segmen Sinaksak – Simpang Panei Diberlakukan

Jakarta, TopBusiness – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei mulai Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB.

Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan bahwa segmen Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 2,5 bulan. Selama periode tersebut, Hamawas secara aktif melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jalan, serta para pemangku kepentingan sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan tarif. “Dengan diberlakukannya tarif pada segmen Sinaksak – Simpang Panei, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan besaran tarif yang berlaku, memastikan kecukupan saldo uang elektronik, serta merencanakan perjalanan dengan baik sebelum melintas. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan perjalanan,”ujar Dindin.

Adapun besaran tarif Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 adalah sebagai berikut:

Dindin menambahkan, pemberlakuan tarif ini merupakan bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat dalam mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara, khususnya akses menuju Pematang Siantar, kawasan sekitar Danau Toba, serta wilayah strategis lainnya.

“Jalan Tol Kutepat hadir untuk memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap pemberlakuan tarif ini dapat diiringi dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan, mematuhi ketentuan berkendara, serta menjaga keselamatan selama berada di jalan tol,” tambah Dindin.

BACA JUGA:   Dirut Tiga BUMN dan Kejaksaan Kumpul, Ada Apa?

Hamawas juga menghimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan tol, termasuk berkendara sesuai batas kecepatan yang berlaku, yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam pada Segmen Sinaksak–Simpang Panei, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat..

Tags: HamawasHutama Karya Group
Previous Post

Di OJK Banking Forum 2026 Ini, Disepakati Penguatan Pemberantasan Scam dan Judol

Next Post

Sambut Hari Anak, Morinaga Ajak Bunda Rayakan Setiap Kehebatan Unik Si Kecil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR