TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Menko Pangan Optimistis 80% Masalah Sampah Tuntas pada 2029

Nurdian Akhmad
16 July 2026 | 11:45
rubrik: Ekonomi
Menko Pangan Optimistis 80% Masalah Sampah Tuntas pada 2029

Jakarta, TopBusiness – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan optimistis pemerintah mampu menyelesaikan hingga 80 persen persoalan sampah nasional pada 2029.

Persoalan sampah telah memasuki kondisi darurat, terutama di kawasan perkotaan yang masih banyak mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Presiden Prabowo Subianto, kata dia, memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut dan telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Insyaallah 2029 kita akan selesaikan 80 persen persoalan sampah ini. Yang darurat harus selesai lebih cepat, sementara sisanya dilakukan secara bertahap,” kata Zulkifli dalam sambutannya di acara “Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future” yang digelar di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) merupakan salah satu solusi strategis yang dapat menjawab persoalan sampah sekaligus kebutuhan energi. Teknologi tersebut telah lama diterapkan di berbagai negara, namun implementasinya di Indonesia selama ini terhambat oleh kompleksitas regulasi dan perizinan.

Zulkifli mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun proyek pengolahan sampah menjadi energi berjalan lambat karena investor harus melalui berbagai tahapan perizinan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, kementerian hingga PLN.

“Teknologinya sudah ada, kebutuhannya juga ada. Yang menjadi hambatan selama ini adalah regulasi yang terlalu rumit,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah membentuk satuan tugas percepatan pengelolaan sampah yang salah satu tugas utamanya adalah menyederhanakan aturan. Dari ratusan regulasi yang sebelumnya harus dilalui, pemerintah kini berupaya memangkasnya menjadi hanya beberapa aturan utama agar investasi dapat berjalan lebih cepat.

Menurut Zulkifli, hingga saat ini pemerintah telah mengawal pengembangan 24 proyek pengolahan sampah menjadi energi di berbagai daerah. Namun proyek-proyek tersebut baru mampu menangani sekitar 22,5 persen dari total persoalan sampah nasional.

BACA JUGA:   Program Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

“Masih ada sekitar 77 persen yang harus kita selesaikan. Untuk daerah yang volume sampahnya di bawah 1.000 ton per hari, pendekatannya tentu berbeda karena skala ekonominya tidak sama,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, tengah mengkaji berbagai teknologi pengelolaan sampah seperti refuse-derived fuel (RDF), pirolisis, reduce-reuse-recycle (3R), hingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah skala kecil yang dapat diterapkan di lingkungan permukiman.

Selain membangun fasilitas pengolahan skala besar, pemerintah juga mendorong penyelesaian sampah dari sumbernya. Pasar, sekolah, rumah sakit, kawasan industri hingga perkantoran diharapkan mampu mengelola sampah secara mandiri melalui pemilahan dan pengolahan sejak awal.

Zulkifli menegaskan bahwa keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan perubahan budaya masyarakat.

“Sampah bukan hanya urusan pemerintah. Ini urusan kita semua, urusan budaya kita. Karena itu perlu kerja sama seluruh pihak agar target penyelesaian masalah sampah bisa tercapai,” ujarnya.

Zulkifli juga mengingatkan kepala daerah agar serius menangani persoalan sampah. Menurutnya, praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih dilakukan sejumlah daerah tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat daerah yang mengabaikan kewajibannya.

“Sudah ada undang-undangnya. Kalau kepala daerah masih melakukan open dumping, masih membuang sampah sembarangan, bisa terkena sanksi hukum. Karena itu persoalan sampah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan sampah, pemerintah akan mendorong seluruh daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya. Langkah tersebut dinilai penting agar target penyelesaian 80 persen persoalan sampah nasional pada 2029 dapat tercapai.

Tags: Menko Pangan Zulkifli Hasan
Previous Post

Bank Raya Selesai Buyback 10 Juta Lembar Saham

Next Post

Hutama Karya Bersama Sejumlah Stakeholder Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan JTTS Ruas Bukittinggi – Padang Panjang – Sicincin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR