Jakarta, TopBusiness – PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (IDX: BESS) bersiap memperluas cakupan bisnisnya melalui penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha yang akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha perseroan sekaligus penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), direksi perseroan menjelaskan bahwa saat ini BESS menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang dengan KBLI 50132. Perseroan kini berencana menambah sekaligus menyesuaikan kegiatan usaha melalui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan usaha.
“Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026,” demikian disampaikan Direksi Perseroan dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/7/2026).
Salah satu rencana ekspansi yang diajukan adalah penambahan bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (KBLI 50111). Penambahan tersebut berkaitan dengan pembangunan satu unit kapal Phinisi GT-540 yang akan menjadi bagian dari pengembangan bisnis perseroan.
Selain itu, BESS juga akan melakukan penyesuaian kegiatan usaha dari KBLI 50132 menjadi dua klasifikasi baru, yakni Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50121) serta Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50122).
Menurut direksi, perluasan kegiatan usaha melalui penambahan layanan angkutan penumpang merupakan upaya memperluas jangkauan bisnis perseroan di sektor transportasi laut nasional.
Sementara itu, perubahan klasifikasi usaha di segmen angkutan barang ditegaskan tidak akan mengubah kegiatan utama yang selama ini dijalankan perseroan.
“Penyesuaian bidang usaha dari KBLI 50132 menjadi KBLI 50121 dan KBLI 50122 tidak menyebabkan gangguan maupun perubahan pada kegiatan utama Perseroan, yaitu berupa proses muat dalam area pelabuhan, pelayaran dari pelabuhan ke pelabuhan, dan transshipment untuk komoditas batubara dan nikel,” jelas Direksi Perseroan.
Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Sesuai regulasi tersebut, perubahan kegiatan usaha perusahaan terbuka harus memperoleh persetujuan RUPS serta disertai penyampaian keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan OJK.
Apabila memperoleh persetujuan pemegang saham beserta seluruh perizinan yang diperlukan, BESS akan menjalankan kegiatan usaha baru sebagai bagian dari strategi memperluas portofolio bisnis di sektor pelayaran nasional, tanpa mengurangi fokus perseroan pada layanan logistik dan angkutan komoditas yang selama ini menjadi bisnis utamanya.
