Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00132/BEI.WAS/07-2026, melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) pada tanggal 17 Juli 2026.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P. H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham dengan kode LUCY pada tanggal 17 Juli 2026 tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
