Jakarta, TopBusiness – PT Indika Energy Tbk (IDX: INDY) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media yang menyebut perseroan tengah mempertimbangkan penjualan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan tambang batubara, PT Kideco Jaya Agung dengan valuasi lebih dari US$1 miliar.
Dalam surat klarifikasi kepada BEI tertanggal 17 Juli 2026, Corporate Secretary PT Indika Energy Tbk, Adi Pramono, menegaskan bahwa perseroan tidak memberikan tanggapan terhadap rumor maupun spekulasi pasar mengenai portofolio investasinya tersebut.
“Sehubungan dengan pemberitaan media baru-baru ini mengenai portofolio investasi Perseroan, INDY tidak memberikan komentar atas rumor atau spekulasi pasar,” tulis Adi Pramono dalam surat keterbukaan informasi tersebut, Jumat (17/7/2026).
Menurut perseroan, setiap informasi maupun perkembangan yang bersifat material akan disampaikan kepada publik secara transparan melalui saluran resmi perusahaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Perseroan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku. Setiap informasi atau perkembangan yang bersifat material akan disampaikan kepada publik secara transparan melalui saluran resmi perusahaan, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku,” beber Adi Pramono.
Dalam penjelasannya kepada BEI, Indika Energy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan posisi terkini, PT Kideco Jaya Agung masih menjadi kontributor utama terhadap kinerja konsolidasi perseroan. Pendapatan Kideco tercatat mencapai 72,8% dari pendapatan kotor konsolidasi.
Menanggapi pertanyaan mengenai proyeksi struktur pendapatan apabila divestasi Kideco benar-benar terjadi, perseroan kembali menegaskan tidak akan mengomentari rumor yang beredar di pasar.
“Perusahaan tidak memberikan komentar atas rumor atau spekulasi pasar. Perseroan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku,” demikian penegasan Adi Pramono.
Lebih lanjut, Indika Energy menyatakan hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan juga memastikan akan terus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memenuhi seluruh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia terkait keterbukaan informasi.
Perseroan menambahkan, apabila terdapat perkembangan yang relevan atau informasi material di kemudian hari, seluruh informasi tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
