Jakarta, TopBusiness—Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di The Agathon, Gading Serpong, Jum’at (17/7/2026). Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Majalah TopBusiness, dijelaskan bahwa peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan franchise internasional dan brand lokal.
Hadir dalam acara sertifikasi yang juga didukung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, antara lain, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji, Ketua Umum AREBI Clement Francis, Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan, dan Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo.
Dalam sambutannya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko mengatakan, sertifikasi kompetensi yang wajib dimiliki broker properti salah satunya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Mereka harus mendapatkan pelayanan paripurna dari broker properti. Oleh karena itu broker properti harus bisa memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan bajk yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.
“Setelah masa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 berakhir yakni pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Tahap awal dalam bentuk teguran,” ujar Dwinanto Rumpoko.
Sementara Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi maka masyarakat akan semakin percaya dengan kemampuan broker properti dalam menjalankan profesinya.
Ketua Umum AREBI Clement Francis dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan DPD AREBI Banten ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia. “AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,”ujar Clement.
Sementara Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan mengatakan, dengan terbit dan diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi, industri jasa perantaraan perdagangan properti memiliki standar yang semakin jelas. Sertifikasi kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.
“Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” jelas Vemby Intan.
Ditambahkan Ferry Anwar, Wakil Ketua DPD AREBI Banten, bahwa DPD AREBI Banten siap mendorong sertifikasi bagi broker properti. Saat ini broker properti yang berada di Banten, juga sudah menyadari pentingnya sertifikasi agar bisa bekerja profesional sehingga semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan pengajuan sertifikasi juga terjadi setelah diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025.
“DPD AREBI Banten akan terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif baik melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” ujar Ferry Anwar..
DPP AREBI sendiri menargetkan sampai batas waktu sosialiasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026 mendatang, ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi. Tahun depan, AREBI berharap Pemerintah sudah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada.
LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga pertama di industri Perantaraan Perdagangan Properti (P3) di Indonesia, yang didirikan oleh AREBI sejak 2015 untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti di Indonesia. Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, mengatakan setelah aturan Permendag No. 33 Tahun 2025 diterapkan, terjadi akselerasi pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi juga semakin meningkat.
“Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin melakukan assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi,” ujar Paulus Kusumo.
