Jakarta, TopBusiness – PT Mitra Pack Tbk (IDX: PTMP) memperoleh tambahan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sekaligus melakukan pengalihan (take over) fasilitas kredit yang sebelumnya dimiliki Perseroan di PT Bank KEB Hana Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat modal kerja sekaligus mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Perseroan menjelaskan, fasilitas kredit tersebut diperoleh berdasarkan dua addendum perjanjian kredit modal kerja yang ditandatangani pada 24 Juli 2026 di hadapan notaris I Gede Buda Gunamanta di Jakarta.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material, namun memperoleh pengecualian sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena merupakan pinjaman langsung dari bank.
Direktur PT Mitra Pack Tbk, Edward Kusuma, mengatakan bahwa transaksi pembiayaan tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur pendanaan perusahaan.
“Perseroan telah memperoleh fasilitas take over dari Bank Hana dan existing fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Transaksi ini merupakan transaksi material yang mendapat pengecualian sesuai ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS,” ujar Edward dalam keterbukaan informasi Perseroan, Selasa (28/7/2026).
Dalam transaksi tersebut, limit fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving Rekening Koran meningkat dari semula Rp10 miliar menjadi Rp41,5 miliar. Tambahan plafon sebesar Rp31,5 miliar tersebut sudah termasuk proses take over fasilitas KMK Revolving dan KMK Fixed Loan senilai Rp25 miliar dari Bank KEB Hana Indonesia.
Selain itu, fasilitas KMK Revolving Transaksional M21 juga mengalami peningkatan dari Rp3,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar setelah memperoleh tambahan fasilitas sebesar Rp3 miliar.
Seluruh fasilitas tersebut memiliki jangka waktu satu tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit dengan skema bunga efektif mengambang (floating) sebesar 14% per tahun, yang dapat berubah sesuai ketentuan Bank Mandiri.
Perseroan menjelaskan bahwa tambahan pembiayaan tersebut akan digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan perdagangan besar distribusi produk pengemasan (packaging consumables) maupun perdagangan besar mesin dan peralatan produk kemasan (non-consumables).
Edward menambahkan bahwa perolehan fasilitas pinjaman tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan. “Perolehan pinjaman akan menunjang secara langsung kegiatan operasional Perseroan,” ujar dia.
Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan, selain adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara berkala.
Perseroan juga menyatakan transaksi tersebut tidak berdampak terhadap aspek hukum perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi itu, Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Pack Tbk turut memastikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 serta tidak mengandung benturan kepentingan.
Perseroan juga menegaskan bahwa nilai transaksi berada di atas 20% namun tidak melebihi 50% dari ekuitas berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020, transaksi material berupa perolehan pinjaman langsung dari bank tidak memerlukan penilaian independen maupun persetujuan RUPS. Seluruh informasi material terkait transaksi tersebut telah diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
