Jakarta, TopBusiness – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyatakan menghormati keputusan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang melakukan pemantauan khusus (special review) dan menyesuaikan peringkat kredit Perseroan serta sejumlah instrumen utang dan sukuk yang diterbitkan WIKA.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengatakan penyesuaian peringkat tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga pemeringkat dan Perseroan menerima hasil pemeringkatan yang telah diterbitkan.
“Naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan merupakan hal yang wajar dan mengikuti dinamika kondisi perusahaan. Peringkat tersebut juga tidak bersifat tetap,” ujar Ngatemin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026) sebagaimana dikutip dari idx.co.id.
Penjelasan tersebut disampaikan WIKA dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Berdasarkan rilis Pefindo, peringkat Perseroan diturunkan menjadi idSD dari sebelumnya idB. Sementara itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I diturunkan menjadi idD(sy) dari idB(sy). Adapun Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III diturunkan menjadi idCCC dari idB, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dan II menjadi idCCC(sy) dari idB(sy).
Menurut Ngatemin, penyesuaian peringkat tersebut dilakukan Pefindo sebagai tindak lanjut atas penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I setelah tidak tercapai kuorum persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
Ia menambahkan, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait hal tersebut melalui surat bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Ke depan, WIKA akan terus melakukan komunikasi intensif dengan Wali Amanat dan para pemegang obligasi serta sukuk guna mencari solusi penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Perseroan akan terus melakukan komunikasi secara intensif bersama Wali Amanat dan pemegang obligasi serta sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak,” kata Ngatemin.
WIKA menegaskan komitmennya untuk menjaga komunikasi yang transparan dengan seluruh pemangku kepentingan serta terus mengupayakan langkah-langkah penyelesaian kewajiban secara konstruktif.
