Jakarta, TopBusiness – PT Prodia Widyahusada Tbk (IDX: BEI) atau Prodia kembali merencanakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program buyback yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi signifikan serta memperkuat kepercayaan pemegang saham terhadap fundamental dan prospek jangka panjang Perseroan.
Perseroan menyiapkan dana sebesar-besarnya Rp150 miliar untuk pelaksanaan buyback, termasuk biaya transaksi, yang seluruhnya bersumber dari kas internal Perseroan.
Buyback akan dilaksanakan secara bertahap maupun sekaligus melalui BEI sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.
Rencana buyback tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Sesuai ketentuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan telah menyampaikan rencana tersebut melalui Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham, dan buyback akan dilaksanakan melalui BEI selama paling lama 3 (tiga) bulan, yaitu sejak tanggal 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.
Direktur Utama Perseroan, Liana Kuswandi, mengatakan bahwa buyback merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.
“Sebagai Perusahaan dengan fundamental yang kuat, kami memandang buyback sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keyakinan Perseroan terhadap prospek bisnis jangka panjang Prodia,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
“Di tengah dinamika pasar, kami ingin terus memperkuat kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham,” katanya.
Kata dia, Perseroan akan melaksanakan buyback secara prudent dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Finance & Sustainability Director yang juga merupakan Corporate Secretary Perseroan, Marina Eka Amalia, menambahkan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan Perseroan.
“Buyback ini didukung oleh kondisi likuiditas, arus kas, dan fundamental Perseroan yang sehat. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kinerja Perseroan yang terus membaik serta prospek pertumbuhan bisnis ke depan,” terang Marina.
“Kami melihat harga saham Perseroan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental Perseroan, sehingga buyback merupakan satu bentuk alokasi modal yang kami nilai tepat untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” imbuhnya.
Adapun pendanaan buyback yang dilakukan Prodia seluruhnya berasal dari kas internal, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional, rencana ekspansi, maupun kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
Perseroan tetap berkomitmen menjaga disiplin keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan, buyback merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, menjaga stabilitas harga saham, memperkuat kepercayaan pasar, serta mengoptimalkan struktur permodalan sehingga dapat memberikan nilai yang berkelanjutan bagi pemegang saham.
Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan karena didukung oleh modal kerja dan arus kas yang memadai.
Perseroan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan seluruh pemegang saham dan akan terus berfokus pada penguatan fundamental bisnis, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
