Jakarta, TopBusiness — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi Pra-Pembukaan perdagangan Senin, 28 September 2026.
Penghentian sementara perdagangan saham TRUK dilakukan menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, mengatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Bursa terhadap pergerakan saham TRUK.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK), Bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan,” ujar Endra dalam pengumuman BEI, Senin (28/9/2026).
Endra menyampaikan, penghentian sementara perdagangan saham TRUK berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi Pra-Pembukaan pada 28 September 2026 hingga terdapat pengumuman Bursa lebih lanjut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Bursa dalam memberikan perlindungan kepada investor sekaligus menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Endra.
BEI menerbitkan pengumuman tersebut melalui Pengumuman Peng-SPT-00193/BEI.WAS/09-2026.
Dengan penghentian sementara ini, investor dan pihak berkepentingan diminta mencermati setiap informasi yang disampaikan PT Guna Timur Raya Tbk melalui mekanisme keterbukaan informasi sebelum mengambil keputusan terkait saham TRUK.
