TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

POOL Lepas 30% Saham Pool Advista Finance ke Perusahaan Asal Singapura

Busthomi
6 October 2026 | 14:36
rubrik: Capital Market
POOL Lepas 30% Saham Pool Advista Finance ke Perusahaan Asal Singapura

Ilustrasi bisnis. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Pool Advista Indonesia Tbk (IDX: POOL) mengambil langkah strategis dalam pengelolaan portofolio investasinya dengan menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) atas penjualan 30% saham PT Pool Advista Finance Tbk (PAF) kepada Cicil Technologies Pte. Ltd.

Kesepakatan bersyarat tersebut ditandatangani pada 2 Oktober 2026 lalu. Dalam transaksi ini, Pool Advista Indonesia bertindak sebagai penjual, sedangkan Cicil Technologies, perusahaan berbadan hukum Singapura yang bergerak di bidang teknologi informasi dan pengembangan perangkat lunak, bertindak sebagai pembeli.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), saham yang menjadi objek transaksi mencapai 1.005.322.680 lembar saham PAF. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh PAF.

Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk, Teuku Johas Raffli menyampaikan, transaksi tersebut masih berada dalam tahap bersyarat. Penyelesaian transaksi akan bergantung pada sejumlah persyaratan yang telah disepakati dalam CSPA.

“CSPA bersifat bersyarat, penyelesaian Transaksi bergantung antara lain pada diterbitkannya laporan KJPP, dipenuhinya ketentuan OJK dan BEI, serta ditandatanganinya dokumen pembayaran,” demikian disampaikan Teuku dalam keterbukaan informasi Perseroan, Selasa (6/10/2026).

Salah satu hal yang masih menunggu penyelesaian adalah penetapan nilai transaksi. Harga penjualan saham PAF akan ditentukan berdasarkan nilai wajar yang tercantum dalam laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang terdaftar di OJK.

Hingga keterbukaan informasi tersebut disampaikan pada 6 Oktober 2026, laporan KJPP dimaksud belum diterbitkan. Dengan demikian, nilai transaksi final atas penjualan 30% saham PAF belum ditetapkan.

Kepemilikan POOL Tetap Pengendali

Apabila seluruh persyaratan transaksi telah terpenuhi dan transaksi diselesaikan, struktur kepemilikan PAF akan mengalami perubahan. Saat ini, Pool Advista Indonesia memiliki sekitar 76,34% saham PAF.

BACA JUGA:   Umumkan Akuisisi, Pengendali Mulai Cicil Jual Saham LAPD

Setelah transaksi, kepemilikan POOL akan berkurang menjadi sekitar 46,34%, sedangkan Cicil Technologies akan memiliki sekitar 30% saham PAF.

Meski melepas sebagian kepemilikannya, POOL tetap menjadi pemegang saham terbesar sekaligus pengendali PAF. Dengan posisi tersebut, PAF tetap berstatus sebagai entitas anak Perseroan dan laporan keuangannya akan tetap dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan POOL.

“Setelah Transaksi, Perseroan tetap menjadi pemegang saham terbesar dan Pengendali PAF,” kata Teuku dalam keterbukaan informasi tersebut.

Dengan tetap dipertahankannya status pengendalian, transaksi ini juga tidak menimbulkan kewajiban Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan POOL bukan merupakan pelepasan kendali atas PAF, melainkan perubahan komposisi kepemilikan dengan tetap mempertahankan posisi strategis Perseroan sebagai pemegang saham pengendali.

Perkuat Likuiditas

Dari sisi hubungan para pihak, POOL menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Cicil Technologies. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi tersebut.

Dengan demikian, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Sementara itu, kategori transaksi berdasarkan ketentuan mengenai transaksi material akan ditentukan setelah laporan KJPP diterbitkan. Perseroan selanjutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum transaksi diselesaikan.

Dari perspektif Perseroan, penandatanganan CSPA belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha POOL. Hal tersebut karena hak atas saham PAF masih berada di tangan Perseroan sampai seluruh tahapan transaksi diselesaikan.

Namun, setelah transaksi efektif, POOL akan menerima dana hasil penjualan saham tersebut. Dana tersebut diharapkan memberikan tambahan ruang likuiditas bagi Perseroan.

BACA JUGA:   RI-Jepang Bahas Jalan Pelabuhan dan Olah Limbah

“Setelah Transaksi selesai, Perseroan akan menerima dana hasil penjualan yang memperkuat likuiditasnya, dan PAF tetap menjadi Entitas Anak yang dikonsolidasikan,” ujar Teuku.

Tags: jual sahamperjanjian CSPAPOOLPT Pool Advista Indonesia Tbk
Previous Post

AI Jadi Game Changer, Indonesia Percepat Pengembangan Data Center

Next Post

Senilai Rp7 Miliar, KING Dirikan Anak Usaha Baru di Bisnis Jasa Keamanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR