Jakarta, TopBusiness – PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mengumumkan pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul diterimanya surat pengunduran diri pada 7 Oktober 2026.
Manajemen TRIN menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut selanjutnya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Selama proses tersebut berlangsung hingga pengunduran dirinya efektif, Rahayu Saraswati tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama serta mendukung kelancaran proses transisi. Setelah pengunduran diri berlaku efektif, yang bersangkutan tidak lagi menjabat dalam jajaran pengurus Perseroan.
Meski melepas jabatan Komisaris Utama, Rahayu Saraswati tetap menjadi pemegang saham TRIN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perseroan juga menyampaikan bahwa dirinya masih berpeluang memberikan kontribusi bagi perusahaan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menyatakan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan saat ini.
TRIN juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rahayu Saraswati atas kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai hasil RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah rapat diselenggarakan.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya yang perlu dicermati investor adalah keputusan RUPSLB terkait pengunduran diri tersebut serta informasi lanjutan mengenai susunan Dewan Komisaris TRIN.
