TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Perpanjang Suspensi Saham PTPP, Ini Penjelasannya

Agus Haryanto
13 October 2026 | 15:42
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Ilustrasi harga saham di Bursa Efek Indonesia. FOTO: Rendy MR/TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 12 Oktober 2026.

P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Irawati Widyaningtyas, dalam pengumuman bursa tertanggal 13 Oktober 2026, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan adanya permasalahan terkait pemenuhan kewajiban keuangan perseroan.

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00020/BEI.PP3/10-2026, PTPP diketahui menunda pembayaran bunga ke-14 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 (PTPP03CN3).

Selain itu, perseroan juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 (SMPTPP01CN3).

Penundaan pembayaran tersebut mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-7441/DIR/1026 tertanggal 9 Oktober 2026 mengenai penundaan pembayaran kedua instrumen tersebut.

BEI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha atau going concern perseroan.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PTPP.

Suspensi berlaku di seluruh pasar sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada Selasa, 13 Oktober 2026, hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari bursa.

Keputusan tersebut juga mengacu pada ketentuan III.1.5 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.

BEI turut meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Dengan berlanjutnya suspensi ini, saham PTPP belum dapat diperdagangkan kembali hingga BEI mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan.

Sementara itu, pelaku pasar masih perlu mencermati perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran obligasi dan sukuk perseroan, termasuk langkah yang akan ditempuh manajemen PTPP untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang efek utang dan sukuk.

BACA JUGA:   Hingga Pekan Ketiga November, Kontrak Baru PTPP Capai Rp17,42 T
Tags: PTPP
Previous Post

Gandeng KPI, SBMA Genjot Pasokan dan Distribusi Gas Industri di Kalimantan

Next Post

Pengguna balé by BTN Tembus 5,02 Juta, Transaksi Digital Capai Rp 103,53 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR