TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penerapan EPR Kemasan Plastik, GAPMMI Minta Jangan Bebani Konsumen

Nurdian Akhmad
16 October 2026 | 06:56
rubrik: Business Info
Penerapan EPR Kemasan Plastik, GAPMMI Minta Jangan Bebani Konsumen

Jakarta, TopBusiness – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyoroti rencana penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas terhadap kemasan produk.

Pemerintah dan pelaku industri kini tengah membahas mekanisme penerapan EPR agar tanggung jawab pengelolaan kemasan pascakonsumsi dapat berjalan tanpa menambah beban konsumen.

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, pembahasan mengenai mekanisme EPR tengah berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup. Skema tersebut akan mengatur tanggung jawab produsen terhadap kemasan yang digunakan untuk produk mereka, termasuk kemasan plastik.

“Setiap produsen nanti harus bertanggung jawab bagaimana mekanisme untuk kemasan yang diproduksi dan diedarkan ke seluruh Indonesia,” ujar Adhi dalam konferensi pers ALLPack Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Adhi, penerapan EPR membutuhkan mekanisme yang tepat karena distribusi produk dan pengumpulan kemasan bekas memiliki tantangan berbeda. Produk dapat didistribusikan secara luas ke berbagai daerah, sedangkan pengumpulan kembali kemasan pascakonsumsi membutuhkan sistem pengelolaan dan infrastruktur yang memadai.

Karena itu, GAPMMI berharap kebijakan tersebut tidak berujung pada tambahan biaya yang harus ditanggung konsumen. Industri bersama pemerintah perlu merumuskan skema yang efektif untuk memastikan kemasan bekas dapat dikumpulkan dan dikelola dengan baik.

Adhi menilai, salah satu komponen penting dalam penerapan EPR adalah keberadaan industri daur ulang yang mampu menampung dan mengolah sampah kemasan menjadi bahan baku baru.

Selain melalui daur ulang, kemasan yang tidak dapat didaur ulang juga berpotensi dimanfaatkan melalui skema pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy).

Tingkat Daur Ulang Plastik Baru 12%

Ketua Umum Indonesian Plastics Recyclers (IPR) Ahmad Nuzuluddin mengungkapkan, tingkat daur ulang plastik di Indonesia saat ini baru sekitar 12% dari keseluruhan plastik yang diproduksi.

BACA JUGA:   Berikut, 3 Pilar Perlindungan Konsumen Era Digital

Menurut Ahmad, salah satu tantangan utama adalah pengumpulan sampah plastik yang belum optimal. Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas sehingga pengembalian kemasan bekas dari konsumen ke fasilitas pengolahan membutuhkan sistem logistik yang efektif.

“Produsen mengirim barang melalui distributor dengan sangat cepat, tetapi barang itu kembali ke pabrik melalui jaringan pemulung dan pengumpul dengan proses yang jauh lebih lambat,” ujarnya.

Ahmad menilai, penerapan EPR dapat menjadi momentum untuk memperkuat industri daur ulang. Namun, industri tersebut membutuhkan dukungan teknologi, kemitraan dengan produsen kemasan, serta pemahaman mengenai jenis material dan bahan tambahan yang digunakan dalam produk plastik.

Perkembangan teknologi material kemasan juga menuntut industri daur ulang menyesuaikan proses pengolahan agar material yang digunakan dapat dipilah dan didaur ulang secara efektif.

Selain itu, IPR mendorong pemerintah mempertimbangkan penerapan kewajiban kandungan material daur ulang (mandatory recycling content) untuk meningkatkan pemanfaatan bahan hasil daur ulang dalam proses produksi.

Menurut Ahmad, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan permintaan yang lebih kuat terhadap material daur ulang sekaligus mendorong pertumbuhan industri pengolahan sampah plastik.

Kolaborasi Industri Hulu dan Hilir

Business Development Director Indonesian Packaging Federation (IPF) Ariana Susanti menilai, industri kemasan perlu memperkuat kolaborasi antara pelaku industri hulu dan hilir untuk menjawab tantangan keberlanjutan.

Menurut dia, industri membutuhkan inovasi material, efisiensi sumber daya, digitalisasi, dan teknologi baru agar mampu mempertahankan daya saing sekaligus memenuhi tuntutan pengelolaan kemasan yang semakin berkelanjutan.

Ariana menjelaskan, plastik masih memiliki peran besar dalam industri kemasan, khususnya untuk produk makanan dan minuman. Karena itu, pengembangan sistem pengelolaan kemasan perlu mempertimbangkan kebutuhan industri, karakteristik material, serta kemampuan pengolahan setelah kemasan digunakan.

BACA JUGA:   Pasar Melambat, Harga Rumah Seken Denpasar-Semarang-Yogyakarta Masih Tumbuh

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Olefin, Aromatic and Plastic Industry Association (INAPLAS) Suhat Miyarso mengatakan, industri petrokimia dan plastik nasional menghadapi tekanan akibat dinamika geopolitik global dan kelebihan pasokan di tingkat regional.

Kondisi tersebut membuat penguatan industri dalam negeri, termasuk pengembangan bahan baku dan inovasi produk, menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan usaha serta memenuhi kebutuhan industri hilir.

Suhad menilai, keterhubungan antara produsen bahan baku, industri kemasan, pengguna kemasan, dan pelaku daur ulang diperlukan agar rantai industri dapat berkembang secara lebih terintegrasi.

Penguatan Teknologi dan Pengelolaan Sampah

Pembahasan penerapan EPR menjadi salah satu isu yang diangkat dalam rangkaian ALLPack Indonesia 2026, yang diselenggarakan Krista Exhibitions Group pada 20–23 Oktober 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta.

Pameran tersebut menghadirkan pelaku industri pengemasan, plastik, pengolahan, dan daur ulang untuk mempertemukan kebutuhan teknologi serta memperluas kerja sama antar-pemangku kepentingan.

IPR menilai, pengembangan teknologi daur ulang perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemilahan sampah di tingkat masyarakat. Sampah yang tercampur antara material organik dan anorganik dapat meningkatkan biaya pengolahan dan menyulitkan proses daur ulang.

Karena itu, menurut Ahmad Nuzuluddin, keberhasilan penerapan EPR tidak hanya bergantung pada tanggung jawab produsen, tetapi juga pada kesiapan sistem pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali material kemasan.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan aturan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk penanganan sampah plastik dan limbah elektronik (e-waste). Melalui skema ini, produsen akan ikut bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkan, termasuk dengan menyiapkan pendanaan untuk pengumpulan dan pengolahan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penerapan EPR akan melibatkan organisasi khusus yang dikenal sebagai Producer Responsibility Organization (PRO). Organisasi tersebut berperan mengelola dana yang disiapkan produsen untuk mendukung penanganan sampah dari produk mereka. “PRO itu membuat organisasi dan PRO ini mengelola uang mereka juga,” ujar Jumhur saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

BACA JUGA:   Malaysia Incar 2,8 Juta Wisatawan Indonesia

Menurut Jumhur, pemerintah akan berfokus memastikan sampah dari produk yang beredar tidak berakhir berserakan di lingkungan, termasuk di sungai dan laut. Dengan mekanisme EPR, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada pada pemerintah dan masyarakat, tetapi juga melibatkan produsen sebagai pihak yang menghasilkan produk beserta kemasannya.

Jumhur mencontohkan besarnya potensi sampah kemasan dari industri makanan. Satu produsen mi instan saja diperkirakan menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus dalam setahun. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya volume sampah yang perlu ditangani melalui sistem pengumpulan dan pengolahan yang memadai.

“Itu baru satu (produsen), baru satu jenis tuh. Ada, kita punya 8.600 pabrik-pabrik yang menghasilkan. Nah, kalau itu dikelola dengan baik akan terkumpul dana dan mereka akan berpikir bagaimana agar jangan sampah-sampah itu berserakan di masyarakat,” sebut Jumhur.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan regulasi agar penerapan EPR dapat menjangkau berbagai daerah, kota, dan wilayah lainnya. Dengan dukungan pendanaan dari produsen dan pengelolaan yang lebih terorganisasi, pemerintah berharap sampah dari produk yang beredar dapat dikendalikan sehingga tidak mencemari lingkungan.

Tags: ALLPack Indonesia 2026EPR Kemasan
Previous Post

Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik

Next Post

Utang Luar Negeri Swasta Terkontraksi 0,8% Secara Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR