Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia dengan memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas, serta memperketat penegakan aturan terhadap pelaku pasar yang melakukan pelanggaran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers menteri terkait rapat terbatas (ratas) ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam (19/10/2026).
Rapat terbatas bidang ekonomi tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Friderica mengatakan, penguatan penegakan aturan menjadi bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia, terutama dalam menyikapi pelanggaran seperti coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi.
“Kami akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi, kemudian likuiditas. Pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading dan lain sebagainya,” ujar Friderica dalam keterangannya yang juga disiarkan secara live di Youtube Sekretariat Presiden.
Menurut dia, penegakan aturan terhadap pelanggaran pasar modal perlu dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera. Dengan demikian, pelaku pasar diharapkan semakin mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik dapat terus diperkuat.
OJK, lanjut Friderica, akan terus menegakkan kredibilitas dan integritas pasar melalui penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih likuid dan transparan, sekaligus menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik bagi investor domestik maupun asing.
Pernyataan Friderica disampaikan di tengah perhatian terhadap reformasi pasar modal Indonesia setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Dalam konsultasi tersebut, MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas penegakan aturan. Proses konsultasi masih berlangsung dan belum merupakan keputusan final.
Terkait agenda reformasi, Friderica juga menyoroti besarnya harapan investor domestik terhadap perkembangan pasar modal nasional. Ia menyebut jumlah investor ritel domestik telah mencapai 32.700 SID.
“Apalagi sekarang dengan investor domestik ritel kita sudah mencapai 32.700 SID, yang tentu saja ini juga menaruh harapan besar untuk pasar modal Indonesia ke depan bisa menjadi tempat investasi untuk jangka panjang yang baik bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
OJK berharap rangkaian reformasi tersebut dapat memperkuat daya tarik pasar modal sebagai sarana investasi jangka panjang bagi masyarakat. Penguatan transparansi, likuiditas, dan penegakan aturan menjadi bagian dari upaya menciptakan pasar yang kredibel serta memberikan perlindungan dan kepastian lebih baik bagi investor.
