Jakarta, TopBusiness — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyoroti persoalan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026, FSPPB mendorong perubahan mendasar demi mewujudkan kedaulatan energi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden FSPPB, Arie Gumilar, dalam acara NGOBRAS (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media yang digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Arie mengkritik kebijakan dan regulasi sektor migas yang menurutnya telah menimbulkan persoalan berkepanjangan selama 25 tahun terakhir. Ia menilai, sistem pengelolaan migas yang berlaku saat ini belum mampu mengoptimalkan sumber daya energi nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Arie bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi ketika masyarakat seolah-olah telah dirugikan oleh sistem konstitusional selama seperempat abad.
“Bangsa ini seolah ditipu konstitusi selama 25 tahun. Satu generasi telah dimanipulasi dan dipecundangi oleh sistem yang ada,” ujar Arie.
Ia menegaskan bahwa persoalan harga bahan bakar minyak (BBM), ketersediaan stok, hingga ketergantungan terhadap impor perlu dilihat dari aspek fundamental, yakni arah kebijakan dan regulasi yang mengatur sektor migas nasional.
“Harga BBM sebenarnya bisa murah, stok melimpah, dan kita tidak perlu bergantung pada impor—kalau saja Undang-Undang Migasnya benar, berpihak pada rakyat, dan tidak melanggar konstitusi,” tegasnya.
Menurut Arie, salah satu persoalan mendasar terletak pada penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia menilai regulasi tersebut memiliki karakter liberal dan bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut pandangan FSPPB, regulasi tersebut turut membuka ruang bagi ketergantungan pada rantai pasok luar negeri sekaligus melemahkan kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Karena itu, FSPPB memandang pembahasan RUU Migas 2026 sebagai momentum penting untuk membenahi sistem tata kelola energi Indonesia. Pembaruan regulasi diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan aturan, tetapi juga mampu memperkuat peran negara dalam memastikan pengelolaan migas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Arie juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif dalam menyikapi proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan agar kebijakan energi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.
“Jadi rakyat harus cerdas. Kawal RUU Migas 2026!” seru Arie.
Melalui seruan tersebut, FSPPB berharap masyarakat turut mengawasi pembahasan RUU Migas 2026 agar menghasilkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan nasional, memperkuat kemandirian energi, serta menjamin pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
FSPPB menegaskan bahwa perbaikan tata kelola migas merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kedaulatan energi. Dengan regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan publik, Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya migas sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri.
