TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Komisaris Meninggal Dunia, MOLI Pastikan Operasional Tetap Normal

Agus Haryanto
23 October 2026 | 13:48
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Ilustrasi harga saham di Bursa Efek Indonesia. FOTO: Rendy MR/TopBusiness

Jakarta – PT Madusari Murni Indah Tbk (MOLI) mengumumkan kabar duka atas meninggalnya salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan, Handjojo Rustanto, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan manajemen Madusari Murni Indah melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertanggal 23 Oktober 2026, dengan nomor surat 047/MMI/EXT/CORSEC/X/2026.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen Perseroan menyampaikan bahwa kepergian Handjojo Rustanto tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” demikian pernyataan manajemen Madusari Murni Indah dalam keterbukaan informasi, Jumat (23/10/2026).

Manajemen juga memastikan bahwa struktur kepengurusan Perseroan saat ini masih memenuhi ketentuan jumlah minimum anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.

“Susunan manajemen saat ini masih memenuhi jumlah minimum anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Komisaris Independen berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014,” jelas manajemen.

Dengan demikian, meninggalnya salah satu anggota Dewan Komisaris tersebut tidak mengganggu pemenuhan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku bagi emiten di pasar modal.

Sebagai perusahaan terbuka, Madusari Murni Indah menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan publik, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Penyampaian laporan ini juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.

Melalui pengumuman tersebut, Perseroan menegaskan bahwa aktivitas operasional, kondisi hukum, keuangan, serta kelangsungan usahanya tidak mengalami dampak material akibat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:   Izin Usaha Jaccs Mitra Pinasthika
Tags: MOLI
Previous Post

Hutama Karya Siapkan Rest Area Tol Kutepat, Dukung Kenyamanan Perjalanan menuju Danau Toba

Next Post

Lima Tahun Berturut-turut, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR