Jakarta, TopBusiness – Penyedia indeks global FTSE Russell tetap mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi secondary emerging market dan tidak memasukkan Bursa Efek Indonesia (BEI) ke dalam daftar pemantauan (watch list). Kepastian tersebut menjadi sinyal positif di tengah perhatian investor global terhadap reformasi pasar modal Indonesia.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, penegasan tersebut disampaikan FTSE Russell dalam pertemuan daring dengan BEI pada Jumat (23/10/2026).
“FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia dan FTSE menegaskan bahwa di dalam report mereka di tanggal 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa FTSE menetapkan Indonesia di secondary emerging market. Bahkan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Jeffrey, penegasan FTSE Russell tersebut merupakan konfirmasi atas perkembangan reformasi yang tengah dijalankan di pasar modal Indonesia.
“Tentu itu adalah konfirmasi yang sangat kuat yang disampaikan oleh FTSE dan apresiasi yang diberikan atas reformasi yang kita lakukan,” katanya.
Jeffrey menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari komunikasi reguler BEI dengan penyedia indeks global. Dalam pertemuan itu, BEI menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal yang mencakup tiga aspek utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan (surveillance).
Penegasan FTSE Russell menjadi perhatian di tengah dinamika pasar modal Indonesia setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Oktober 2026 yang memicu kekhawatiran investor terhadap pasar saham domestik.
Sebelumnya, BEI telah melakukan komunikasi langsung dengan MSCI pada Senin (19/10/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai dasar pertimbangan dan perubahan pendekatan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan reformasi pasar modal, termasuk penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan likuiditas, penyempurnaan pengawasan perdagangan, serta perbaikan tata kelola.
Jeffrey mengatakan, penguatan reformasi tersebut juga diikuti dengan penyesuaian mekanisme pengawasan perdagangan saham agar lebih efektif dan terarah.
BEI akan mengurangi ketergantungan pada tindakan langsung (immediate action) dan pengumuman Unusual Market Activity (UMA). Sebagai gantinya, bursa akan mengumumkan indikasi dimulainya investigasi apabila menemukan dugaan awal manipulasi harga saham.
“Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” kata Jeffrey.
Melalui mekanisme tersebut, BEI dapat menginformasikan saham yang sedang diinvestigasi, periode transaksi yang menjadi perhatian, serta pihak dan anggota bursa yang terkait. Selama proses investigasi, bursa juga dapat membatasi aktivitas rekening efek atau melakukan suspensi terhadap rekening tertentu.
Perketat Pengawasan Perdagangan Saham
BEI berencana menyosialisasikan mekanisme pengawasan baru tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini dan berharap penerapannya dapat segera dilakukan.
Selain itu, BEI akan memperluas keanggotaan komite yang membahas metodologi penentuan saham dalam indeks. Komite yang sebelumnya hanya terdiri atas perwakilan organisasi regulator mandiri (self-regulatory organization/SRO) akan melibatkan pihak independen dari kalangan pelaku industri, akademisi, dan investor.
Komposisi baru tersebut mencakup empat perwakilan direksi SRO, yakni dua direksi BEI serta masing-masing satu direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta lima anggota eksternal independen.
Jeffrey berharap perluasan keanggotaan komite dapat meningkatkan transparansi, tata kelola, dan kredibilitas keputusan yang dihasilkan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
