Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional sebesar 4,65% pada 2026. Angka tersebut diklaim menjadi yang terendah sejak 1994, ketika TPT tercatat sebesar 4,36%. Namun, di tengah penurunan pengangguran, struktur ketenagakerjaan masih diwarnai dominasi pekerja informal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penurunan TPT mencerminkan kemampuan perekonomian nasional dalam menyerap tenaga kerja di tengah pertumbuhan angkatan kerja.
“Capaian TPT 4,65 persen ini mencerminkan keberhasilan berbagai program dorongan sektor riil dan investasi dalam memfasilitasi kebutuhan pasar kerja,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dia menjelaskan, capaian tersebut menjadi signifikan karena jumlah angkatan kerja Indonesia pada 2026 telah mencapai 155,41 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan era 1990-an yang berada di kisaran 83,32 juta orang.
Menurut Haryo, kemampuan menekan pengangguran di tengah pertumbuhan angkatan kerja menunjukkan adanya penciptaan dan penyerapan tenaga kerja baru di berbagai sektor ekonomi.
Secara historis, TPT nasional pernah mencapai 11,24% pada 2005, ketika penyerapan tenaga kerja menghadapi tekanan ekonomi domestik. Tingkat pengangguran kemudian kembali meningkat pada masa pandemi Covid-19, dengan TPT sebesar 7,07% pada 2020.
Penurunan hingga 4,65% pada 2026 menunjukkan perbaikan indikator ketenagakerjaan seiring pemulihan ekonomi nasional.
Meski demikian, penurunan angka pengangguran belum sepenuhnya menggambarkan kualitas pekerjaan yang tersedia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026 menunjukkan, jumlah pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu mencapai 98,98 juta orang atau 66,80% dari penduduk bekerja.
Sementara itu, sebanyak 49,21 juta orang atau 33,20% merupakan pekerja tidak penuh, yakni mereka yang bekerja selama 1–34 jam per minggu.
Dari sisi status pekerjaan, jumlah pekerja formal tercatat meningkat dari 59,93 juta orang pada Februari 2026 menjadi 60,31 juta orang pada Mei 2026. Proporsinya juga naik tipis dari 40,58% menjadi 40,70%.
Namun, jika dibandingkan dengan November 2025, jumlah pekerja formal masih lebih rendah. Pada periode tersebut, jumlah pekerja formal tercatat sebanyak 62,5 juta orang atau sekitar 42,3% dari penduduk bekerja.
Sebaliknya, pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional. Pada Mei 2026, jumlahnya mencapai 87,88 juta orang atau 59,30% dari total penduduk bekerja.
Pekerja informal mencakup mereka yang bekerja sendiri, pekerja bebas, pekerja lepas, serta pekerja keluarga yang tidak dibayar. Besarnya proporsi kelompok ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepastian pekerjaan.
Di sisi lain, pengukuran TPT mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dan metodologi BPS. Indikator ini mengukur persentase penganggur terhadap total angkatan kerja, termasuk penduduk yang sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, atau telah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja.
Haryo menegaskan, pemerintah tidak hanya berupaya menjaga tingkat pengangguran tetap rendah, tetapi juga meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas angkatan kerja melalui program pelatihan vokasi, upskilling, dan peningkatan utilisasi industri. Fokus kita bukan hanya mempertahankan angka pengangguran di tingkat rendah, tetapi juga memastikan penyerapan tenaga kerja yang berkualitas serta berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” tuturnya.
Dengan demikian, tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, tetapi juga peningkatan proporsi pekerjaan formal, produktivitas, dan akses pekerja terhadap pekerjaan yang lebih stabil serta berkualitas.
