Jakarta, TopBusiness – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuka pengusulan lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran (TA) 2027 mulai 26 Oktober hingga 30 November 2026. Program padat karya bidang irigasi ini ditargetkan menjangkau 13.296 lokasi di seluruh Indonesia dengan dukungan anggaran sebesar Rp2,99 triliun.
Pengusulan lokasi dapat dilakukan secara daring melalui Portal Bantuan Pemerintah Kementerian PU di https://pu.go.id/bantuanpemerintah atau melalui laman usulan P3-TGAI di https://p3tgai.pu.go.id/usulan/.
Pengusulan terbuka bagi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) serta pemerintah daerah dan DPR RI. Seluruh usulan akan melalui tahapan evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai lokasi penerima manfaat.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penguatan infrastruktur irigasi menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan produksi pertanian dan pencapaian swasembada pangan. Ketersediaan jaringan irigasi yang memadai diharapkan dapat meningkatkan layanan air bagi lahan pertanian sekaligus mendukung produktivitas petani.
“Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat memiliki multiplier effect yang besar. Selain menghasilkan infrastruktur, program ini juga memberikan penghasilan langsung kepada masyarakat melalui skema padat karya, sehingga mampu menggerakkan ekonomi lokal,” kata Menteri Dody.
P3-TGAI merupakan program padat karya Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini mencakup rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi tersier yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok petani pemakai air, tanpa dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
Pada Tahun 2027, P3-TGAI direncanakan menjangkau 13.296 lokasi atau meningkat dibandingkan pelaksanaan TA 2026 yang mencakup sekitar 12.000 lokasi. Pelaksanaan program mengedepankan 4 prinsip, yakni partisipatif, transparansi, pemerataan, dan akuntabilitas. Melalui prinsip tersebut, masyarakat petani terlibat dalam proses pelaksanaan, pengelolaan kegiatan, serta pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Tahapan pengusulan dan perencanaan P3-TGAI TA 2027 dilaksanakan secara bertahap. Setelah pengusulan lokasi, selanjutnya dilakukan evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi hingga proses penetapan lokasi ditargetkan selesai Desember 2026 melalui Keputusan Menteri PU.
Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan oleh seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU di berbagai provinsi di Indonesia. Melalui P3-TGAI, Kementerian PU mendorong peningkatan fungsi jaringan irigasi tersier sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan. Keterlibatan petani sebagai pelaksana diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur irigasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan untuk mendukung kegiatan pertanian dan perekonomian masyarakat.
