TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

CRPG: RUU SDA harus Mengacu pada Pemenuhan Akses Air bersih

Nurdian Akhmad
7 June 2018 | 20:22
rubrik: Ekda
CRPG: RUU SDA harus Mengacu pada Pemenuhan Akses Air bersih

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), Mohamad Mova Al Afghani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang akan di bahas di DPR selayaknya memperhatikan alasan yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan UU no 7/2004.

“Misalkan soal hak rakyat atas air yang hendaknya dipahami sebagai hak mendapatkan akses air bersih,” kata Mova di Jakarta Kamis (7/6). Menurutnya, negara berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM, bukan air minum dalam kemasan (AMDK).  Karenanya pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum  merupakan hal yang keliru.

Disela Diskusi Public Water Law bertema Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia, Nova menjelaskan 2 aspek yang menjadi fokus utama CRPG yaitu kajian tentang definisi air minum serta definisi swasta, pengusahaan dan syarat tertentu dan ketat dalam RUU SDA.

Dalam aspek itu, dia mengkritik soal adanya keterlibatan swasta yang harus melalui skema kerja sama dengan BUMN/BUMD dan BUMDes. Pasalnya, RUU ini tidak mendefisikan swasta yang dimaksud. Karena dalam prakteknya saat ini pengusahaan air minum tidak hanya melibatkan korporasi tetapi juga lembaga swadaya masyarakat yang tidak berorientasi pada keuntungan.

“RUU SDA sebaiknya juga membedakan antara swasta yang mencari keuntungan dan swasta yang menyediakan air sebagai layanan dasar dan tidak mencari keuntungan,” ujar Nova seraya menambahkan, bahwa MK menetapkan air minum tidak boleh mahal dan perusahaannya tidak boleh mengambil keuntungan.

Selain itu, Nova mengkritik ‘pengusahaan’, maka pengambilan air untuk kebutuhan sehari- hari, baik oleh PDAM, serta air berbasis masyarakat (BPSPAM) seharusnya tidak digolongkan sebagai pengusahaan air,” jelas Mova.

BACA JUGA:   Infrastruktur Tingkatkan Ekonomi Papua

Sementara dalam hal pengertian ‘syarat tertentu dan ketat’, CRPG mengusulkan agar keduanya berlaku bagi seluruh pengusahaan air, namun dalam hal tertentu terdapat parameter yang berbeda tergantung pada konteksnya: sumber daya atau pelayanan air, aktor, serta jenis sumber air. (red/Ju)

Previous Post

Tahun ini, Ristekdikti Kembali Gelar Anugerah Iptek

Next Post

Melonjak, Harga Minyak Dekati Level US$ 80/Barel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR