TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pangsa Pasar Perbankan Syariah Stagnan

Nurdian Akhmad
10 May 2014 | 08:16
rubrik: Finance
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Potensi perbankan syariah nasional sangat besar, namun pangsa pasarnya masih di kisaran 5 persen. Adapun per akhir bulan Desember 2013 pangsa pasar perbankan syariah di 4,88 persen.

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulia Siregar, di Jakarta (9/5/2014), potensi perbankan syariah sangat besar dalam pembangunan nasional sehingga harus didorong untuk meningkatkan daya saing. “Selama ini, kisaran pangsa pasarnya hanya 5 persen hingga 7 persen.”

Dari data OJK,  deposit account perbankan syariah meningkat dari 12,7 juta pada kuartal 4 2013 menjadi 13,1 juta pada kuartal 1 2014.

Sedangkan untuk jaringan kantor bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank perkreditan rakyat syariah, bertambah sebanyak 54 kantor pada kuartal 4 2013 menjadi 3.044 unit pada kuartal 1 2014. “Pangsa pasar perbankan syariah pada kuartal 1 2014 sebesar 4,88 persen.”

Namun, terjadi perlambatan pertumbuhan aset pada kuartal pertama 2014 di angka 14,4 persen; di kuartal 4 2013 pertumbuhan perbankan syariah mencapai 24,4 persen.

Mulia berharap, kinerja perbankan syariah di kuartal 2 2014 dari segi pertumbuhan aset dan profitabilitas, membaik. Itu dengan selesainya pengalihan dana haji. “Etimasi total yang dialihkan dari BPH sebesar Rp 14,3 triliun.”

Mulya pun menjelaskan, pihaknya tengah menyusun permodalan dan manajemen risiko perbankan syariah, di mana rencananya akan mengacu pada risk based bank rating atau RBBR.

Semula, perbankan syariah dalam menyusun permodalan dan manajemen masih mengacu pada capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk, yang disingkat CAMELS.  ”Nah, karena perbankan konvensional juga telah mengacu pada RBBR dalam pengawasan terintegrasi, perbankan syariah juga akan mengacu pada RBBR.”

Memerkuat penerapan manajemen risiko perbankan syariah sekaligus diharmonisasi dengan best practices perbankan, OJK segera menerbitkan ketentuan tingkat kesehatan perbankan RBBR syariah. “Dalam waktu dekat, akan dilakukan sosialisasi ketentuan itu kepada perbankan syariah.”

BACA JUGA:   Astra Life Gelar Customer Gathering untuk Nasabah Group Business

Implementasi tingkat kesehatan bank RBBR syariah ditargetkan bersamaan dengan penerapan sistem pelaporan baru yang menggantikan LBUS 2004.

Sementara, di hari yang sama, Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Muchlasin, mengatakan bahwa perkembangan aset industri keuangan non-bank (IKNB) syariah mengalami penurunan, yakni dari Rp 44,893 triliun di Desember 2013 menjadi Rp 44,286 triliun pada triwulan 1 2014. Atau turun sebanyak Rp 607 miliar.

Penurunan tersebut diakibatkan tingkat perekonomian Indonesia, terutama diakibatkan karena adanya kebijakan pemerintah terkait kenaikan uang muka atau down payment untuk pemilikan kendaraan bermotor dan mobil. “Penurunan aset IKNB Syariah, dipicu oleh perusahaan pembiayaan dikarenakan adanya kebijakan LTV.”

Kebijakan pemerintah terkait LTV memang membuat aset IKNB syariah menurun. Jumlah aset perusahaan pembiayaan syariah di Desember 2012 sebesar Rp 26,8 triliun, lalu menurun menjadi Rp 24,6 triliun di Desember 2013; Maret 2014, turun menjadi Rp23,9 triliun.

Menurut Muchlasin, kebijakan LTV membuat masyarakat menunda mengambil pembiayaan. Perusahaan pembiayaan syariah sempat mengalami kenaikan ketika aturan itu hanya diberlakukan di konvensional, lantas menurun ketika dikenakan juga kepada syariah.

“Dulu kan konvensional, lalu masyarakat pindah ke syariah. Ketika syariah juga dikenakan LTV, masyarakat ketika sudah melunasi tidak mau mengambil dulu,” tandas Muchlasin.

Muchlasin juga menjelaskan, ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam pipeline perizinan. OJK berharap, proses tersebut memiliki dampak positif terhadap kinerja industri asuransi syariah di masa yang akan datang.

Empat perusahaan asuransi syariah yang dimaksudkan sendiri adalah PT ACE Life Assurance, untuk ijin pembukaan unit syariah. Kedua, PT Maskapai Asuransi Sonwellis, untuk ijin konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah (full fledged).

Ketiga, PT Asuransi Parolamas, untuk ijin spin off unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). Keempat, Kospin Jasa telah menyampaikan permohonan ijin prinsip untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah (full fledged).

“Kita berharap yang pertama itu memang bisa segera dilakukan. Tapi, kesemuanya tentu kembali lagi kepada keputusan masing-masing perusahaan.”

BACA JUGA:   DRiM 2023: Transformasi Teknologi untuk Masa Depan Industri Asuransi

Muchlasin menambahkan, selain empat perusahaan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine telah mengambil keputusan untuk mengembalikan ijin unit syariah pada bulan Februari 2014 kepada OJK. Artinya, di tahun 2014 terjadi pengurangan unit syariah.

“Asuransi Tokio Marine mengembalikan ijin syariahnya. Mereka sepertinya lebih nyaman di konvensional mengingat mereka adalah asuransi di perkapalan dan semacamnya. Ini tidak ada masalah di permodalan,” ucap  Muchlasin. (ZIZ)

EDITOR: DHI

 

 

Previous Post

Mayoritas Unit Syariah BPD Terancam Tak Bisa Spin Off

Next Post

Sejumlah Emiten BUMN Raih Penghargaan Top IT 2014

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR