Jakarta, BusinessNews Indonesia – Masih maraknya pembobolan dana ataupun praktik fraud yang menimpa perbankan dalam 10 tahun terakhir bahwa implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di industri perbankan terlihat mulai mengendur.
Berdasarkan riset yang dilakukan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dalam 10 tahun sejak 2007 lalu ternyata nilai komposit dari penerapan GCG yang dilakukan industri perbankan memang masih berada dalam kisaran baik, namun untuk beberapa bank kecil masih rendah.
Menurut Direktur Utama Hartadi A Sarwono, seiring dengan mulai menguatnya sistem teknologi digital di perbankan, sebetulnya tantangan praktik GCG sendiri semakin lebih besar.
“Praktik GCG ini awalnya yang paling dasar adalah soal awareness industri itu harus ada bahwa di dalam kegiatan sehari-hari perbankan atau sektor keuangan seluruhnya risikonya semakin besar. Sehingga praktik GCG semakin penting,” ungkap Hartadi dalam Seminar dan Sosialisasi Hasil Riset GCG Industri Perbankan Indonesia 2007-2018, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Hartadi juga mengomentari fenomena GCG di bank-bank kecil yang ratingnya masih rendah. Hal ini, menurut dia, karena faktor kesiapan dari lembaga bank kecil tersebut.
“Padahal sebetulnya standar ketentuan GCG buat bank itu sudah sangat bagus. Jika dilaksanakan sudah cukup, tapi belum semua bank terutama yang kecil-kecil mempersiapkan organisasi, kesiapan dari SDM-nya itu belum,” ujar dia.
Kepala Riset LPPI, Lando Simatupang, menambahkan, rata-rata nilai GCG industri perbankan adalah 2,02 yang didapat dari 90 bank yang mengirimkan laporan GCG self assessment-nya.
“Namun dalam perjalanannya nilai itu ternyata berfluktuasi. Dalam riset kami, ketika pertama kali diterapkan pada 2006, nilai rata-rata GCG industri perbankan berada di kisaran 1, yang berarti sangat baik. Tapi baru setahun sejak diterapkan, nilai GCG perbankan terlihat memburuk,” kata Lando.
Bahkan, lanjutnya, setelah sepanjang 2008-2010 penerapan GCG perbankan terlihat ada perbaikan, peringkatnya kembali memburuk dan mencapai puncaknya pada 2015 lalu.
Jika ditengok ke belakang, kata dia, sepanjang 2011 sampai 2015 industri perbankan memang menghadapi persoalan yang tidak ringan terkait maraknya praktik kecurangan (fraud) yang mengerogoti beberapa bank umum.
“Hasil penelitian menunjukkan nilai rata-rata GCG industri perbankan nasional adalah 2,05. Nilai tersebut masuk ke dalam Peringkat Komposit Baik,” ujar Lando.
Berdasarkan kategori BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha), maka BUKU 1 nilai rata-ratanya 2,23, BUKU 2 mendapatkan nilai rata-rata 2,10. Sedang BUKU 3 nilai rata-ratanya 1,85, dan BUKU 4 nilai rata-ratanya 1,25. Dengan demikian BUKU 4 mendapatkan Peringkat Sangat Baik.
Dengan kalimat lain, kata dia, bank-bank bermodal besar masih bisa mempertahankan praktik GCG di perusahaannya sesuai dengan ketentuan regulator.
Di Indonesia, perbankan nasional, wajib menjalankan GCG sejak Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBl/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Aturan itu diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP, tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Kemudian sejak 2016, peraturan mengenai GCG merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.03/2016.
