Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pasca terjadinya gempa bumi dahsyat di Lombok utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kekuatan 7 skala richtet (SR), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemantauan terkait dampak yang dialami masyarakat yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Seperti diketahui gempa berkekuatan 7 SR itu terjadi pada Minggu (5/8/2018) malam kemarin dan telah meluluhlantakan banyak bangunan dan fasilitas industri keuangan di sana, serta telah menewaskan puluhan atau bahkan ratusan jiwa.
Untuk itu, OJK pun akan menyiapkan kebijakan khusus dalam rangka antisipasi korban gempa tersebut.
“Kita akan terus memantau dan mendata dampak dari bencana ini. Dan hari ini OJK menurunkan tim dari Kantor Pusat untuk melakukan assessment,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Dengan kondisi demikian, pihaknya pun tak segan-segan akan mengeluarkan kebijakan khusus. “Iya kita akan pertimbangkan jika diperlukan kebijakan khusus terkait dampak terhadap industri jasa keuangan di NTB akan dikeluarkan,” jelas dia.
Maka dari itu, kata Wimboh, OJK terus melakukan komunikasi dan memonitor industri jasa keuangan agar tetap dapat melayani transaksi keuangan masyarakat di sana.
“Kita akan memastikan masyarakat terinformasi kantor bank maupun jaringan ATM yang dapat beroperasi secara terbatas akibat dampak bencana itu,” tegas dia.
Wimboh juga menyebut, informasi yang bisa diakses masyarakat yaitu informasi Layanan OJK pada telepon di nomor 157 atau kontak layanan konsumen untuk masing-masing lembaga jasa keuangan. Pihaknya pun ikut berduka cita dengan adanya musibah tersebut.
“Kami juga, Anggota Dewan Komisioner dan segenap jajaran pegawai OJK tetao menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, OJK juga kerap mengeluarkan kebijakan khusus pasca terjadinya satu bencana besar. Bebeerapa bulan lalu, ketika terjadi bencana meletusnya Gunung Agung di Bali, regulator keuangan itu juga mengeluarkan kebijakan khusus salah satunya memberikan insentif kepada debitur bank yang saat itu sektor usahanya terkendala oleh bencana.
