Jakarta, BusinessNews Indonesia – Terkait mulai maraknya perusahaan financial technology (fintech) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memilih produk fintech yang legal dan memenuhi aspek perlindungan konsumen sesuai ketentuan OJK.
“Pilihlah produk fintech yang sudah dapat izin dari OJK. Kalau belum, ya harus hati-hati. Keputusan dan risiko ditanggung masyarakat sendiri,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).
Saat ini, OJK belum berencana untuk membatasi jumlah perusahaan Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar. Menurut WImboh, fenomena munculnya fintech ilegal menjadi pelajaran bagi OJK. Namun, hal tersebut tidak membuat OJK lantas membatasi jumlah perusahaan yang terdaftar.
“Kalau memenuhi [syarat] semua ya boleh semua. Tidak ada batasan sekian. Sekarang saja yang baru dapat izin baru satu. Terlalu dini kalau kita bicara pembatasan,” ujarnya.
OJK telah mengatur fintech lewat Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech yang menyelenggarakan bisnis P2P lending harus terdaftar di OJK dan mengajukan perizinan setelah beroperasi selama satu tahun.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah memblokir 227 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Google sebagai penyedia platform penyedia aplikasi app store.
