Jakarta, BusinessNews Indonesia – Kinerja keuangan PT Pertamina (Persero) seiring dengan banyaknya tugas public service obligation (PSO) memang tak terlalu positif.
Kompensasinya, pemerintah memberikan apresiasi berupa kepercayaan kepada BUMN tersebut untuk mengelola 12 blok minyak dan gas (migas). Diprediksi pada 2021 Pertamina bakal menguasai sebanyak 62 persen produksi migas nasional.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Inas N Zubir, memang sejauh ini perolehan laba bersih Pertamina turun dari US$ 3,15 miliar di 2016 menjadi US$ 2,4 miliar di 2017 atau sebanyak Rp 36,4 triliun (kurs Rp 13.500).
“Tapi kan penurunan sebesar 23 persen itu lantaran belum adanya penyesuaian harga untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi seperti premium dan solar karena sesuai pasal 66, UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah menugaskan Pertamina untuk menjalankan PSO sesuai amanat pasal 33, UUD 45,” ujar Inas di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Berdasarkan pasal 66 UU itu, kata dia, apabila tugas PSO tersebut tidak fisibel maka pemerintah harus memberikan kompensasi sesuai biaya yang dikeluarkan oleh BUMN yang ditugasi itu.
Dan sebagai kompensasi atas kerugian Pertamina atas PSO itu, jelas dia, maka pemerintah memberikan pengelolaan terhadap 12 blok migas yang telah berproduksi itu.
Ke-12 blok migas itu adalah, satu blok ONWJ (sejak Januari 2017), satu blok Mahakam (awal 2018), delapan blok terminasi: Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatera Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering (April 2018), dan dua blok terminasi: Jambi Merang dan Raja/Pendopo (Mei 2018).
Dengan begitu, kata dia, produksi migas Pertamina secara nasional meningkat dari 21% pada tahun 2017 menjadi 35% pada April 2018.
“Dan setelah terminasi blok Rokan pada tahun 2021, maka Pertamina akan menjadi tuan di negerinya sendiri dengan menguasai 62% produksi nasional,” kata dia.
Dengan kenaikan produksi yang nyaris tiga kali lipat setiap tahunnya tersebut, maka PSO akan menjadi fisibel. Sedangkan untuk kompensasi solar, pemerintah sudah menaikan subsidi dari Rp500 per liter menjadi Rp 2500 per liter.
