Jakarta — Pelaporan rekening warga negara Amerika Serikat (AS) di Indonesia lebih pas berlangsung melalui direktorat pajak masing-masing negara. Dalam hal ini, FFI (foreign financial institutions) melaporkan informasi atas rekening warga AS tidak langsung melalui IRS (international revenue services). “Jadi, pertukaran informasi wajib pajak dilakukan secara G to G atau government to government,” kata Astera Primanto Bakti, kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, di Jakarta hari ini.
Pola itu, kata dia dalam acara 9th Annual Capital Market Outlokk 2014 oleh Citi Securities and Fund Services Indonesia, memungkinkan adanya prinsip timbal balik antara dua pihak. Yakni antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat.
Pola itu, dia berkata lagi, mengandung prosedur uji tuntas (due diligence) yang lebih simpel. Juga, pengusulan adanya lembaga keuangan yang mendapatkan pengecualian, bisa berlangsung.
Adapun pola yang lain adalah pelaporan informasi rekening warga AS secara langsung oleh FFI kepada IRS. “Dalam kajian awal, opsi terbaik bagi Indonesia adalah model yang pertama itu,” dia menandaskan.
Keharusan pelaporan rekening warga AS di luar negeri itu merupakan implementasi dari FATCA (Foreign Account Tax Complience Act) yang diundangkan 18 Maret 2010. Kebijakan tersebut mengatur kewajiban bagi FFI untuk memberikan laporan keuangan kepada IRS mengenai rekening warga AS yang ada di FFI.
Tujuan FATCA yakni mencegah penghindaran pajak oleh warga AS di luar negeri. “Itu dengan cara meminta FFI untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi warga AS yang punya aset dari rekening luar negeri,” kata Astera. (DHIT)
