TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

11 Perusahaan Asuransi Gandeng RS Hermina Atasi Ekses Pasien BPJS 

Busthomi
28 September 2018 | 09:14
rubrik: Business Info
Lego 11,8% Saham, Hermina Incar Dana Rp 1,75 Triliun

Salah satu gedung RS Hermina/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Guna meringankan beban pasien BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT), maka sebanyak 11 perusahaan asuransi dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) menggandeng Rumah Sakit (RS) Hermina Group.

Langkah ini dilakukan terkait Coordination of Benefit (CoD) pasien BPJS Kesehatan. Selama ini, pasien tersebut yang memiliki AKT justru harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar).

“Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses. Dengan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT tak perlu membayar ekses tersebut ke RS,” jelas Ketua Umum Formaksi, Christian Wanandi, di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Pasalnya, kata dia, ekses yang timbul akan labgsung ditagih oleh RS itu ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien (layanan cashless). Tapi tentu sesuai dengan syarat dan kondisi serta batasan jaminan polis asuransi.

Dia menyebutkan, penandatanganan ini merupakan addendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya antara perusahaan asuransi dengan Hermina Group.

“Namun, dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan maka kerja sama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan,” kata dia

Di tempat yang sama, Direktur Ekskutif Formaksi, Dumasi M Samosir menyampaikan, perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli AKT.

Dan addendum penandatanganan ini diharapkan terlaksana dengan baik untuk memaksimalkan manfaat yang dimiliki oleh para peserta.

“Sebelas perusahaan asuransi akan memberikan dukungannya sebagai pihak penjamin kedua. Sementara, pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017,” jelas Dumasi.

Dia pun berharap dengan adanya kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli AKT. Sehingga manfaatnya bisa dimaksimalkan oleh peserta asuransi kami,” tandasnya.

BACA JUGA:   HKTI Dukung Syarat BPJS Kesehatan untuk Sertifikat Tanah

Ke-11 perusahaan asuransi itu adalah PT Astra Aviva Life, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, dan PT Lippo General Insurance Tbk.

Saat ini, kata Dumasi, terdapat 2,8 juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi yang akan menikmati layanan ini.

“Dengan kerja sama ini, Formaksi dan 29 RS Hermina Group yang ada di 18 kota di Indonesia akan memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang punya fasilitas asuransi kesehatan tambahan,” ujar dia. (Tomy)

Tags: bpjs kesehatanRS Hermina
Previous Post

Kredit Perbankan Diprediksi Lebihi 2017

Next Post

Mengekor Bursa Asia, IHSG Dibuka Menanjak ke 5.930

Comments 2

  1. Deni says:
    3 years ago

    Rumah sakit Hermina Mekarsari amat sangat tidak baik pelayanannya terhadap pasien BPJS.Lebih mengutamakan pasien bayar mandiri (ekslusif) .Pasien BPJS ada 27 orang sudah datang dari jam 2 Siang. Dokter sudah datang tetapi masih di lantai atas untuk praktik ekslusif.Bayangkan dokter baru datang ke pasien BPJS jam 7.40 Malam Hari.Beberapa hari kemudian saya datang ke RS.hermina Mekarsari karena ada rujukan internal . Malam sebelumnya saya sudah konfirmasi ke call center utk pendaftarn BPJS dokter Pagi jam 7-9. Saya datang sebelum jam tersebut ,sudah lewat jam praktek dokter belum datang. Tiba2 jam 8.35 pagi ( hampir mendekati batas praktek jam 9 pagi) .Diberitahukan dokternya tidak bisa datang.Nurse station seperti malas2 an memberikan informasi.Saya disuruh re-schedule ulang dari awal saja, silahkan pulang.

    Reply
  2. Daveena says:
    2 years ago

    Infonya sudah update belum ya?, Asuransi admedika bukannya masuk?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR