
Jakarta, businessnews.id — Memitigasi risiko sistemik pada sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) menilai perlu melakukan diseminasi kebijakan kepada lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA).
Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, sejak awal 2014 pihaknya lebih fokus pada upaya memitigasi risiko sistemik di sistem keuangan yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan makroprudensial. “Selain itu juga memitigasi risiko kredit dan pasar keuangan. Perumusannya membutuhkan diseminasi kebijakan. Kerja sama pelatihan hakim, mendukung diseminasi tersebut,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Ia melanjutkan, bentuk pelatihan dan temu wicara mengenai kebanksentralan telah dilakukan BI dan Mahkamah Agung (MA) sejak 12 tahun terakhir. “Pelatihan ini tentunya memberikan manfaat besar bagi kedua lembaga negara. Dengan dialihkannya fungsi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perluasan kerjasama pelatihan hakim dengan melibatkan OJK sangat tepat,” imbuhnya.
Di samping itu, BI sebagai otoritas moneter mengedepankan kebijakan yang bersifat preemptive, namun kebijakan ini tidak mudah untuk dipahami masyarakat. “Tidak semua informasi diketahui publik. Ada hal-hal yang bersifat strategis dan tidak mungkin dipubikasikan. Karena, akan melemahkan kebijakan itu sendiri,” terang dia.
Agus menambahkan, sejauh ini sisi ketahanan sistem keuangan dan stabilitas perekonomian Indonesia masih terjaga dengan baik. “Tantangan perekonomian 2013 tidak ringan, tetapi situasi ini dapat dilalui dengan baik dengan kebijakan kredibel. Meski banyak pengamat ekonomi yang tidak memahami bauran kebijakan,” paparnya.
Hari ini, BI, OJK, dan MA, menandatangani urat keputusan bersama (SKB) mengenai kerjasama pelatihan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua MA, Hatta Ali; Agus Martowardojo; Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Agus mengatakan, SKB ini dimaksudkan meningkatkan pengetahuan pemahaman para hakim mengenai isu kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.”Agar dapat membantu mereka dalam menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan.”
Pelatihan hakim yang telah dilakukan untuk ke-13 kali ini, sedikit berbeda dengan melibatkan OJK sebagai narasumber; hal ini dikarenakan peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Serta peralihan pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) ke OJK. Dengan demikian akan memerluas pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan, pasar modal, dan IKNB.
“Di samping itu, ajang ini juga akan memberikan kesempatan hakim untuk memberikan masukan terkait dengan aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI dan OJK,” kata Agus. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito