Jakarta, TopBusiness—Kisruh di internal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) usai penolakan laporan keuangan manajemen di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya masih berbuntut panjang.
Kali ini, Direktur Utama AISA, Stefanus Joko Mogoginto yang sempat ditolak laporan keuangannya itu mencoba melawan dengan menyebut rencana RUPS Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang akan digelar pada 22/10/2018 nanti dianggap cacat hukum.
“Berdasar kondisi yang ada kami menyatakan penyelenggaraan RUPSLB yang akan diadakan pada tanggal 22 Oktober 2018 nanti adalah tidak sesuai alias cacat hukum,” tegas Stefanus di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Kondisi yang dia maksud adalah, pertama, tidak ada mantan direksi dan direksi yang menjabat dan berwenanang mewakili AISA saat ini sesuai dengan database di Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dan juga berdasarkan surat dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tertanggal 12 September 2018 perihal tanggapan atas permohonan dispensasi terkait rencana RUPSLB, oleh karenanya tidak ada pertanggungjawaban mantan direksi,” kata dia.
Kedua, kata dia, dengan adanya pendapat hukum atau legal opinion dari ahli hukum Perseroan Terbatas dan pasar modal independen yang ditunjuk dewan komisaris merupakan pendapat pribadi saja.
“Itu sifatnya tidak mengikat dan bukan menjadi suatu keputusan final yang kemudian dijadikan dasar hukum,” tutur dia.
Kemudian ketiga, pihaknya saat ini sedang memproses gugatan kepada dewan komisaris AISA oleh jajaran direksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Dan keempat, berdasarkan surat OJK tanggal 12 September itu, pada intinya menyatakan susunan direksi AISA yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam atau pun di luar pengadilan adalah susunan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar di Kemenkumham itu.
“Dengan demikian, rencana pelaksanaan RUPSLB nanti harus tunduk kepada ketentuan pasal 79 ayat (1) sampai dengan ayat (10) UU No. 40 tahun 2007 tentang PT,” tegas Stefanus.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menghimbau jajaran Dewan Komisaris AISA untuk menghentikan upaya menjatuhkan direksi AISA yang sah saat ini dengan cara yang tidak benar dan negatif.
“Kami akan laporkan ke OJK dan Kemenkumham dan meminta untuk menghentikan dan mengumumkan pembatalan RUPSLB 22 Oktober nanti agar diketahui semua stakeholder,” tutup dia.
Penulis: Thomy
