
Jakarta, businessnews.id —– Pertumbuhan kinerja institusi jasa keuangan yang tergolong LKM (lembaga keuangan mikro) patut menjadi perhatian. Sebab, banyak yang telah beraset puluhan miliar, bahkan ada yang mencapai Rp 2 triliun.
Menurut Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ihsanuddin, beberapa pelaku lembaga keuangan mikro seperti bank desa dan kredit desa, banyak yang telah beraset puluhan miliar. “Seperti di Jawa Tengah dengan jumlah bank desa dan kredit desa 29 entitas, rata-rata asetnya mencapai Rp 50 miliar,” kata dia di Jakarta hari ini.
Bahkan, satu bank kredit desa dan bank desa di Situbondo cukup menakjubkan dengan aset mencapai hampir Rp 2 triliun. “Tentunya dengan DPK (dana pihak ketiga) sedemikian besar perlu pengawasan.”
Berdasarkan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro, OJK mulai 8 Januari 2015 akan mengawasi LKM. Untuk itu, OJK telah merancang peraturan tentang lembaga keuangan mikro.
Rancangan peraturan itu antara lain mengenai kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, serta pembinaan dan pengawasan LKM.
Terkait dengan aset LKM, juga akan diatur. “Tapi saya belum bisa mengungkapkan detil tentang ini,” dia berkata.
Dalam kelembagaan LKM, kata dia, akan diatur tentang batasan setoran modal bagi pemegang saham. Untuk LKM yang wilayah kerja satu desa dengan maksimal modal setor sebesar Rp 50 juta; LKM dengan wilayah kerja di tingkat kecamatan, maksimal modal setor sebesar Rp 100 juta; LKM wilayah kerja operasional kabupaten, maksimal modal setor Rp 500 juta. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito