TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tata Kelola Manajemen Lemah, OJK Cabut Izin BPR Sinareman Permai

Busthomi
9 November 2018 | 09:57
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih.

BPR ini beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, terhitung sejak 8 November 2018 kemarin.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

“Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)-nya yang kurang dari 0%,” tegas Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Penetapan status BDPK tersebut, kata dia, disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Pengenaan status tersebut ditetapkan, kata Sarwono dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak juga terealisasi.

“Mestinya ada upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8%,” jelasnya.

Untuk itu, debgan mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usahanya setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA:   OJK Geledah PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, kata dia, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“Untuk itu OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Tomy

Tags: bprojk
Previous Post

Bank Mandiri-Kemenko Perekonomian Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

Next Post

Ponsel Pintar, Raja Akses Transaksi Elektronik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR