TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Merpati Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Nurdian Akhmad
15 November 2018 | 13:32
rubrik: Business Info
Merpati Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines pada Rabu (14/11). Namun untuk dapat terbang lagi, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan Merpati masih harus mengurus surat izin usaha dan sertifikat operator pesawat udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan saat ini surat izin usaha angkutan niaga berjadwal serta sertifikat operator pesawat udara milik Merpati sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat operator pesawat udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” kata Polana melalui keterangan tertulis, Kamis (15/11).

Izin usaha angkutan udara, terang Polana, adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara.

“Pemohon izin usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), ataupun badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang akan melakukan kegiatan utama mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur,” ungkap Polana.

BACA JUGA:   Prudential Beri Perlindungan Jiwa ke Tim Medis dan Relawan

Persyaratan permohonan izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, yaitu memiliki nomor induk berusaha (NIB) sesuai OSS dan izin usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal lima tahun, dan kemudian melakukan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, izin usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus ada sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate/AOC), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Tahapannya adalah preapplication, formal application, document compliance, demo and inspection, dan certification.

Lebih lanjut, Polana mengatakan, pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan izin usaha dan sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektivitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah,” pungkasnya.

Tags: Merpati
Previous Post

Aksi Dekonsolidasi Lippo Cikarang Dinilai Analis Langkah Positif

Next Post

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR