
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan melarang pemberian upfront fee yang belum ada jaminan dalam kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank, dalam pemasaran produk asuransi. Sebab, di kerja sama itu, tidak ada kepastian akan menguntungkan perusahaan asuransi.
Menurut Deputi Komisioner Pengawasa IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) I OJK , Dumoly Pardede, di Jakarta hari ini, praktek di atas dikhawatirkan memengaruhi keuangan perusahaan asuransi.
“Ke depan, praktek seperti ini akan dilarang guna menjaga kemampuan perusahaan asuransi dalam mengelola keuangan demi memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.”
Ditambahkannya, selama ini terdapat penjanjian kerja sama pemasaran antara perusahaan asuransi dan bank yang bersifat perjanjian eksklusif, pertimbangannya bahwa perusahaan asuransi akan dapat memperoleh keuntungan lebih besar jika melakukan kerja sama itu.
”Terjadinya kerja sama ekslusif itu karena upfront fee,” dia berkata.
Larangan itu diharapkan akan menciptakan same level playing field antara perusahaan asuransi dan bank, serta antar-sesama perusahaan asuransi. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito