Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama untuk Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL).
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan itu.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut juga bertujuan sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online untuk mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi Big Data,” jelas Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Dengan kerja sama ini, kata dia, ke depannya BEI dan DJP diharapkan sebagai upaya untuk menjadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia.
“Kerja sama ini juga untuk peningkatan kemudahan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan,” terang Inarno.
Penandatanganan nota kesepahaman itu, lanjut dia, mencakup beberapa hal. Antara lain, pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi.
Selain itu juga untuk pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan sosialisasi Initial Public Offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat. Dan terakhir keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, kata Inarno, pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data melalui Sistem Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL dalam rangka peningkatan kualitas layanan perpajakan.
DJP sendiri bukan tanpa alasan menggandeng BEI sebagai mitra untuk kerja sama ini. Pasalnya, BEI telah mengembangkan proyek laporan keuangan berbasis XBRL ini sejak tahun 2013 lalu dan telah melakukan implementasi pelaporan keuangan berbasis XBRL mulai 2015.
XBRL sendiri merupakan sebuah standar komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis.
Selama ini, BEI telah mendapatkan manfaat dari implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
“Dan ini dapat meningkatkan akurasi, efisiensi dan otomasi dari pengawasan laporan emiten, data yang disajikan dapat langsung dibaca dan dianalisa melalui aplikasi pengolahan angka atau dalam dashboard business intelligence,” kata dia.
Dalam acara tersebut, selain dihadiri Inarno dan Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, juga hadir Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Fithri Hadi, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, serta jajaran Pejabat Eselon I dan II DJP dan Direktur Self Regulatory Organization (SRO).
Penulis: Tomy
