
Jakarta, businessnews.id — Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta regulator perbankan mengkaji kebijakan terkait pendirian lembaga informasi perkreditan swasta ( LPIP).
Menurut Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, di Jakarta hari ini (24/6/2014), jika sistem informasi debitur (SID) yang telah dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) saat ini dapat lebih diberdayakan ketimbang sekadar informasi dasar, LPIP akan sulit berkembang.
“Jika SID yang dikembangkan BI sudah sedemikian jauh (lengkap), tidak ada alasan lagi bagi swasta untuk mendirikan lembaga serupa.”
Dia melanjutkan, SID yang dikembangkan swasta bisa lebih memberatkan pelaku industri perbankan. “Yang swasta, saya dengar bayar. Namun kalau dari BI dan OJK, itu masih gratis,” terang dia.
Sehingga ke depan, “BI dan OJK harus bisa membedakan jenis informasi kredit yang bisa dikembangkan swasta.” (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito