Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, hari ini mengumumkan sanksi terhadap empat saham. Itu adalah saham sebagai berikut: Golden Plantation (GOLL), Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA), Capitalinc Investment (MTFN), dan Evergreen Invesco (GREN).
Dalam keterbukaan informasi pagi tadi, Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, RinaHadriyani, ada menjelaskan bahwa saham GOLL dikenai sanksi penghentian sementara perdagangan. Itu berlaku sedari sejak sesi pertama perdagangan hari ini, di pasar regular dan pasar tunai.
Adapun saham AISA, MTFN, dan GREN, dikenakan perpanjangan penghentian sementara.
Empat emiten tersebut, Rina mengimbuhkan, belum menyampaikan laporan keuangan per kuartal ketiga tahun 2018, yang tidak diaudit atau ditelaah secara terbatas.
Saham AISA sebelumnya telah dihentikan sementara sejak 5 Juli 2018; saham MTFN sejak 24 April 2018; saham GREN sejak 19 Juni 2018.
Penulis: Adhito
