TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Patuhi Aturan BEI, MMLP Rampingkan Jajaran Direksi

Busthomi
31 January 2019 | 17:13
rubrik: Capital Market
Seharian, IHSG Hijau

foto istimewa

Jakarta, TopBusiness – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mega Manunggal Property Tbk sepakat untuk menghapus jabatan Direktur Independen yang selama ini melekat dalam jajaran Board of Director (BoD).

Keputusan para pemegang saham ini selaras dengan keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Usai RUPS, Sekretaris Perusahaan MMLP, Khrisna Daswara menyebutkan, agenda RUPS hari ini para pemegang saham menyetujui perampingan jajaran direksi dari sebelumnya ada tiga direktur menjadi dua direktur.

“Sehingga hasilnya posisi Direktur Independen tidak ada lagi. Ini sudah sesuai aturan Bursa terbaru,” ujar Khrisna di Gedung BEI Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Menurutnya, keputusan menghapus Direktur Independen tersebut sebagai upaya perusahaan sektor properti ini merespon cepat perubahan Peraturan No. I-A itu, terutama yang terkait peniadaan kewajiban memiliki Direktur Independen.

“Saat ini susunan BOD adalah Bonny Setiawan sebagai Direktur Utama dan Loa Siong Lie sebagai Direktur. Jadi, hanya dua direktur sekarang ini, semula ada tiga direktur,” tutur dia.

Dia menjelaskan, perampingan jajaran direksi yang sesuai Peraturan Nomor I-A itu juga sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menciptakan efisiensi perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, GD Nyoman Yetna Setya menyebut, alasan BEI menghapus kewajiban adanya direktur tidak terafiliasi atau direktur independen pada perusahaan tercatat agar fungsi pengawasan pihak yang tidak terafiliasi sepenuhnya berada pada komisaris independen.

Menurut Nyoman, meski dalam regulasi itu sudah tidak lagi secara eksplisit mengurus direktur independen dan komisaris independen, tetapi seluruh peraturan bursa tetap mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kewajiban perusahaan publik dan emiten.

BACA JUGA:   BUVE Dihentikan Sementara Perdagangannya

“Mengacu pada aturan OJK, posisi komisaris independen tetap dipertahankan. Juga fungsi internal audit dan komite audit tetap dipertahankan. Sehingga fungsi-fungsi ini kini semakin diperkuat,” jelas Nyoman.

Penulis: Tomy

Tags: bei
Previous Post

Hotel Indonesia Siap Rambah Pasar Luar Negeri

Next Post

Indeks Komposit Jakarta Tetap Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR