TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

LTSHE Energi Berkeadilan Terangi Nusantara

Agus Haryanto
6 February 2019 | 13:09
rubrik: Ekonomi
LTSHE Energi Berkeadilan Terangi Nusantara

foto : istimewa

Jakarta, TopBusiness – Dalam rangka peningkatan elektrifikasi bagi penerangan di seluruh nusantara ini dengan sasaran utamanya di pelosok dan pertabatasan serta wilayah terpencil yang tidak terlayani PT PLN, maka   pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memliki program Lampu tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Program ini memiliki payung hukum yang  diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.

Peningkatan rasio elektrifikasi pun menjadi salah satu target utama dalam menjalankan program di sektor ESDM. Rasio elektrifikasi nasional tahun 2018 tercatat sebesar 98,30%. Angka ini bahkan telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang dipatok 97,5% pada akhir 2019. Rasio elektrifikasi ini menggambarkan jumlah rumah tangga yang sudah berlistrik dibandingkan dengan jumlah rumah tangga nasional.

Di tengah semua kendala yang dihadapi di lapangan dalam menjalankan program elektrifikasi, pemenuhan kebutuhan listrik menjadi komitmen mutlak bagi Pemerintah. Terlebih mewujudkan energi yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk menerangi wilayah timur nusantara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (5/2/2/2019), menyatakan, Tercetusnya program LTSHE merupakan inovasi kebijakan baru yang mulai digulirkan di tahun 2017. Pemerintah sadar benar akan pentingnya akses energi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa.

Selama dua tahun terakhir, imbuh Agung, sudah ada 255.338 rumah yang sudah menikmati manfaat adanya LTSHE yaitu dengan rincian 79.556 tersebar di tahun 2017 khusus di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

BACA JUGA:   Neraca Pembayaran Triwulan Akhir 2013 Surplus

Sementara, pada tahun 2018 kemarin, sebanyak 175.782 rumah yang berada di 15 provinsi terpasang program penyediaan LTSHE dari Pemerintah. 2019, Kementerian ESDM memiliki target untuk menyalurkan  98.481 LTSHE ke rumah-rumah yang belum menikmati listrik sama sekali.

LTSHE sendiri merupakan perangkat pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Prinsip kerja LTSHE adalah energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik kemudian disimpan di dalam baterai.

Energi listrik di dalam baterai ini yang kemudian digunakan untuk menyalakan lampu. LTSHE dapat beroperasi maksimum hingga 60 jam. LTSHE merupakan terobosan program untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia.

Paket program LTSHE, antara lain, mencakup panel surya (photovoltaik) kapasitas 20 watt peak, 4 lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, 2 buah hub, 1 usb untuk charger hp, biaya pemasangan, dan layanan purna jual selama tiga tahun.

LTSHE yang dibagikan memiliki tiga mode kecerahan. Yakni kecerahan maksimal, sedang, dan redup. Di mode penerangan maksimal, lampu ini dapat menyala selama 5 jam. Untuk mode sedang bisa bertahan selama 11 jam. Sedangkan untuk mode redup dapat menyala hingga 47 jam nonstop.

Setiap paket juga dilengkapi dengan barcode, jadi nanti sudah terdata, terverifikasi dan sudah dibagi sesuai dengan daerahnya, tidak boleh dijual atau dialihkan.

 

Penulis : ALBARSYAH

 

Previous Post

Tol Menado-Bitung Dongkrak Daya Saing Ekspor Sulut

Next Post

IPAL dapat Dukungan IDB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR