
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa delapan emiten bursa belum menyampaikan laporan keuangan interim sampai batas waktu 31 Maret 2014. Dari jumlah itu, tujuh emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik.
“Sementara, satu emiten lainnya belum menyampaikan laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik,” kata Imron Hamzah, pelaksana harian kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI, dalam keterbukaan informasi yang dilansir di Jakarta hari ini (4/7/2014).
Untuk tujuh emiten itu, Imron mengatakan, denda Rp 150 juta telah dikenakan selain peringatan tertulis yang ketiga.
Adapun satu emiten lainnya, dikenakan peringatan tertulis pertama.
Dia pun menjelaskan, sebanyak 478 emiten telah menyampaikan laporan keuangan tepat pada waktunya.
Selanjutnya, ada tujuh emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan. Karena mereka punya tahun buku yang berbeda yakni Maret, Mei, dan Juni.
Di samping semua itu, ada pula 43 emiten yang hanya mengeluarkan obligasi.
“Lantas, tiga emiten melakukan pencatatan saham setelah batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014,” kata dia. (Achmad Adhito)
Editor: Achmad Adhito