Jakarta, TopBusiness – Perumda Pembangunan Sarana Jaya terpilih menjadi salah satu BUMD yang diundang untuk mengikuti sesi penjurian oleh Dewan Juri TOP BUMD 2019 yang diselenggarakan oleh Madani Group.
Pembangunan Sarana Jaya didirikan pada 19 Februari 1969 sebagai perusahaan tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pada 2 Desember 2018, telah disetujui peralihan perubahan status Badan Hukum Pembangunan Sarana Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Peralihan perubahan status Badan Hukum tersebut Tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018. Serta memenuhi amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Bima Priya Santosa, Direktur Administrasi dan Umum, Pembangunan Sarana Jaya saat penjurian TOP BUMD 2019 di Jakarta, Jum’at (29/3/2019).
“Tugas pokok kami adalah membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengadakan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri berikut prasarana, sarana serta fasilitasnya dengan berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan,” tambah Bima Priya Santosa.
Bima Priya Santosa menjelaskan bahwa Pembangunan Sarana Jaya sejak berdiri telah melakukan 4 transformasi bisnis yang terbagi dalam:
- Periode I 1969-1982 dengan fokus usaha sebagai Land Bank untuk Pemda dan Pemerintah Pusat;
- Periode 2 1982-2010 dengan fokus usaha melakukan kerja sama dalam bentuk BOT dan KSO di atas lahan milik perusahaan;
- Periode 3 2010-2014 dengan fokus usaha melakukan BOT di lahan milik perusahaan (aset tetap) dan KSO di lahan milik pihak ketiga dengan penyertaan minoritas, dan Land Bank;
- Periode 2014-sekarang melakukan revitalisasi aset, KSO dengan penyertaaan mayoritas, Land Bank, renegosiasi perjanjian dan tidak memperpanjang kerja sama BOT yang akan berakhir.
Capaian Kinerja Tahun 2018
Untuk kinerja keuangan tahun 2016, 2017, dan 2018, Pembangunan Sarana Jaya mencatat kinerja positif dengan parameter Aktiva, pendapatan usaha, laba bersih, dan setoran ke Pendapatan Asli Daerah. Untuk laporan keuangan mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Termasuk BUMD dengan kategori sehat (AA), dengan tahun 2018 mendapat skor 81,11
“Di penghujung akhir tahun Desember 2018, seiring dengan adanya perubahan status Badan Hukum kami maka modal dasar perusahaan bertambah menjadi Rp. 10 triliun, dimana sebelumnya hanya Rp. 2 triliun,” jelas Bima Priya Santosa
“Tambahan modal dasar ini kami gunakan untuk kegiatan utama yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti penataan Sentral Primer Tanah Abang (SPTA) dan pembangunan hunian down payment (DP) 0 rupiah. Hal ini terjadi dikarenakan kepercayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Sarana Jaya.”
Prestasi Menonjol Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Ada 2 prestasi paling penting di tahun 2018 dari BUMD milik Pemda DKI Jakarta ini, pertama, revitalisasi Pengelolaan Kawasan Terpadu Tanah Abang. Kegiatannya meliputi pembebasan lahan di Kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan penyusunan MasterPlan Sentra Primer Tanah Abang.
Bima Priya Santosa menjelskan bahwa kawasan Tanah Abang akan jadi Transit Oriented Development terbesar di Jakarta dengan areal pengembangan adalah Kelurahan Kampung Bali dan Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang di Jakarta Pusat.
“Pembangunan Jembatan Penyeberangan Layang Multiguna atau skybridge adalah salah satu upaya kami untuk menata kawasan Tanah Abang,” kata Bima.
“Di kawasan ini juga akan ada semacam Heritage Trails, berbagai peninggalan bersejarah tetap akan dilestarikan. Seperti mesjid, gereja, kuil,” jelasnya.
Kedua, penyediaan Rumah Program DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. “Nama proyeknya Klapa Village berupa rusunami atau apartemen rakyat. Bentuknya 1 tower dengan jumlah hunian 780 unit. Proyek ini sudah dimulai 9 Agustus 2018 dan direncanakan akan selesai pada Juli 2019,” ujar Bima.
“Kami hanya melaksanakan pembangunan saja. Sedangkan untuk proses pemesanan hunian, validasi calon pembeli dan cicilan pembelian pembayaran akan dilakukan oleh UPT Fasilitas Pemilik Rumah Sejahtera DKI Jakarta yang telah bekerja sama dengan Bank DKI,” tutup Bima.
Penulis: Teguh Imam Suyudi

