
Jakarta, businessnews.id — Setelah mengatur besaran modal lembaga keuangan mikro (LKM), ke depan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bakal mengatur batasan maksimum asetnya. Sebab, beberapa LKM telah memiliki aset hingga triliunan Rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK, Firdaus Djaelani, menyatakan di Jakarta hari ini bahwa OJK tengah menggodok aturan besar minimum modal LMK.
Sedangkan untuk besaran maksimum asetnya akan dikaji kembali.
“Kita lihat, ada LKM yang asetnya sampai puluhan miliar bahkan triliunan Rupiah,” dia berkata.
Dia menambahkan, jika LKM asetnya telah mencapai triliunan Rupiah, sebaiknya menjadi bank umum. Sebab, modal tersebut telah melampaui yang dimiliki BPR (bank perkreditan rakyat).
Firdaus mengakui, selama ini, LKM yang memiliki aset menakjubkan tersebut tidak mengalami masalah kepada nasabahnya. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito