Jakarta, TopBusiness – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas (TBA) pesawat berlaku efektif pada Sabtu (18/05) besok. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Kamis (17/5), dalam laman Setkab.go.id.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019, disebutkan, TBA untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.
Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000, TBB-nya Rp279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri No. 72 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Penulis : Agus H
