Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing. Sehingga, mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Dalam laman setkab.go.id yang terpublikasikan hari ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK No. 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Selain, Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam lampiran I PMK No. 86 tersebut disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor yang dikenai PPNBM dengan tarif sebesar 20 persen. Yakni, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
Penulis : Agus H
